Anteronesia.id Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tahun 2025.
Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD OKU, satu pejabat dinas, dan dua pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam permintaan jatah pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp40 miliar untuk meloloskan RAPBD 2025.
“Kasus ini bermula pada Januari 2025 ketika beberapa perwakilan DPRD OKU menemui pemerintah daerah dan meminta jatah pokir dalam bentuk proyek,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Menurut Setyo, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Novriansyah. Novriansyah diduga mengalokasikan proyek senilai Rp35 miliar dengan komisi 20 persen atau sekitar Rp7 miliar untuk para anggota DPRD terkait.
Seiring dengan kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025 meningkat signifikan dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Dana hasil dugaan suap ini rencananya akan disalurkan melalui sembilan proyek infrastruktur di OKU.
KPK bergerak cepat setelah mendapatkan informasi adanya rencana pencairan dana suap menjelang Hari Raya Idulfitri. Pada 11 Maret 2025, sejumlah anggota DPRD OKU bertemu dengan Kepala Dinas PUPR dan pejabat daerah untuk mengurus pencairan uang muka proyek.
Dua hari kemudian, pada 13 Maret 2025, pihak swasta yang terlibat, yaitu M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, diduga menyerahkan uang suap kepada Novriansyah. Sebanyak Rp2,2 miliar dititipkan kepada seorang pegawai negeri sipil di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, sedangkan Rp1,5 miliar diduga diterima langsung oleh Novriansyah.
Puncaknya, pada Sabtu (15/3/2025) pukul 06.30 WIB, tim KPK menggeledah rumah Novriansyah dan menemukan uang tunai senilai Rp2,6 miliar. Secara bersamaan, tim KPK juga mengamankan tiga anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M. Fahrudin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II) di kediaman masing-masing.
Dari operasi ini, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, alat komunikasi, serta satu unit mobil Fortuner dengan nomor polisi 1851 ID yang diduga dibeli dari hasil suap.
Keenam tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 16 Maret hingga 4 April 2025. Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, sedangkan Novriansyah, M. Fauzi, dan Ahmad Sugeng Santoso ditempatkan di Rutan KPK di Kuningan, Jakarta.
Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan dalam tata kelola pemerintahan daerah. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran daerah.







