Usai Kasus Puskesmas, Kejari Gorut Limpahkan Perkara Korupsi KUR BRI Kwandang ke Pengadilan Tipikor

ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA– Setelah menyelesaikan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang tahun anggaran 2020, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara langsung melimpahkan berkas perkara korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/7).

Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa sidang perdana dalam perkara tersebut akan digelar pada Selasa (5/8), bertempat di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa Hasan Adam alias Ukin.

“Terdakwa diketahui merupakan pemilik bengkel kepala bentor yang berperan sebagai perantara (calo) dalam pengajuan pinjaman KUR bagi 45 orang di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang, Kantor Cabang Limboto,” jelas Bagas, Senin (28/7)

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp658.443.453 sebagaimana hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi KUR tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana Irfan Jumadi, selaku pemrakarsa (mantri) KUR di unit bank yang sama, telah lebih dahulu dijatuhi hukuman pidana.

Dalam surat dakwaan, Hasan Adam alias Ukin didakwa secara primair melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum, masyarakat diimbau untuk mengikuti jalannya persidangan, guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *