ANTERONESIA.ID, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Gorontalo menuai sorotan tajam. Keluarga korban melalui juru bicara mereka, Robin Bilondatu, mempertanyakan keputusan Kepolisian Resor Gorontalo yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial FB, meskipun ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat.
Kasus ini bermula dari laporan korban dengan nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polres Gorontalo yang dibuat pada Senin, 17 November 2025. Setelah melalui proses penyelidikan selama hampir enam bulan, penyidik akhirnya menetapkan FB sebagai tersangka pada 30 April 2026.
Pihak keluarga menyebut penetapan tersangka tersebut baru dilakukan setelah adanya desakan melalui kuasa hukum. Namun, keputusan tidak dilakukannya penahanan justru memunculkan tanda tanya besar.
“Ini sangat aneh dan tidak masuk akal. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Secara aturan, ancaman di atas lima tahun seharusnya sudah dapat dilakukan penahanan. Ada apa dengan Polres Gorontalo?” ujar Robin kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
Robin yang juga dikenal sebagai aktivis senior di Gorontalo menilai, tidak ditahannya tersangka berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban sekaligus mencederai rasa keadilan publik.
“Kami sudah menunggu sejak November tahun lalu. Setelah ditekan, baru ditetapkan sebagai tersangka, tetapi sekarang malah tidak ditahan. Ini melukai rasa keadilan masyarakat, khususnya korban perempuan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran tersangka tetap bebas dapat memunculkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, seolah-olah hukum dapat dinegosiasikan dalam kasus tertentu.
Lebih lanjut, pihak keluarga memberikan ultimatum kepada Kapolres Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas. Jika dalam waktu dekat tidak ada penahanan terhadap tersangka, mereka menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi.
“Hukum jangan tebang pilih. Jika Polres tidak sanggup menegakkan Undang-Undang TPKS secara tegas, kami akan membawa persoalan ini ke Polda Gorontalo hingga Mabes Polri. Kami menuntut tersangka segera ditahan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Gorontalo dikutip dari paripurna.co, Aipda Stalin Kadir, menjelaskan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah saya konfirmasi dengan penyidik, alasan tidak dilakukan penahanan antara lain karena peristiwa terjadi di rumah korban dan saat itu orang tua korban berada di lokasi. Selain itu, korban tidak berteriak dan korban juga sudah dewasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penanganan perkara kekerasan seksual, unsur ancaman atau kekerasan harus dapat dibuktikan secara hukum.
“Dalam kasus ini, penyidik menilai belum ditemukan adanya ancaman atau kekerasan secara langsung. Dari bukti percakapan (chat), juga terlihat adanya komunikasi antara kedua pihak tanpa kalimat ancaman,” jelasnya.
Menurutnya, isi percakapan tersebut tidak menunjukkan adanya tekanan terhadap korban.
“Komunikasi terlihat berjalan tanpa adanya indikasi ancaman,” tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka tetap dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka didasarkan pada sejumlah alat bukti, di antaranya hasil visum, keterangan korban, pengakuan pelaku, serta keterangan ahli pidana,” pungkasnya.













