Terkait Dugaan Penyelewengan BBM di SPBU, Dinas TPHP Gorut Warning Petani

Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Menyusul kontroversi dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Sumalata yang melibatkan penggunaan jeriken dan surat rekomendasi, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Gorontalo Utara akhir angkat bicara. Pihak dinas memastikan bahwa penerbitan rekomendasi dilakukan dengan perhitungan yang ketat berdasarkan kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan) dan bersifat periodik.

Kepala Dinas TPHP Gorut, Astri U. Menu melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana, Ben Nento, menjelaskan bahwa rekomendasi yang diterbitkan pihaknya tidak bisa digunakan secara bebas. Setiap rekomendasi memiliki jatah bulanan yang telah ditentukan berdasarkan analisis kapasitas alat dan lama penggunaan.

“Pemberian rekomendasi itu tergantung kapasitas alat. Untuk traktor roda dua (TR2) jatahnya 260 liter setiap bulan, traktor roda empat (TR4) 700 liter per bulan, dan untuk combine harvester (alat panen) 1.000 liter per bulan,” ujar Ben Nento saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Ben menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan berlaku untuk jatah satu bulan, bukan untuk setiap kali transaksi pembelian di SPBU.

“Rekomendasi yang kami berikan itu tiap bulan, bukan per sekali tebus. Misalnya rekomendasi 250 liter per bulan, kalau saat pertama menebus langsung diambil 250 liter, berarti jatah untuk bulan itu habis. Mereka harus menunggu bulan berikutnya. Masa berlaku rekomendasi dari kami paling lama tiga bulan,” jelasnya.

Terkait maraknya dugaan penyelewengan yang mengarah ke sektor pertambangan ilegal (PETI) dan maraknya diperjual-belikan, Ben Nento menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas. Jika terbukti rekomendasi yang diterbitkan digunakan di luar sektor pertanian, maka pihaknya tidak segan-segan mencabut hak penerima rekomendasi.

“Kalau ternyata rekomendasi dari kami digunakan bukan untuk pertanian dan itu bisa dibuktikan siapa orangnya, maka kami tidak akan memberikan rekomendasi lagi pada yang bersangkutan. Contoh, rekom atas nama A, tapi ternyata digunakan bukan untuk pertanian atau diperjualbelikan. Kami berikan sanksi tegas, yaitu pencabutan rekomendasi,” pungkasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *