ANTERONESIA.ID, BOALEMO – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang sebelumnya sempat ditertibkan aparat kepolisian itu kini diduga kembali beroperasi secara terbuka dengan melibatkan sekitar 17 unit alat berat jenis ekskavator.
Fakta di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba).
Beberapa bulan lalu, aparat Polres Boalemo sempat melakukan penindakan di kawasan tersebut. Saat itu, sejumlah pondok kerja dibongkar, alat diamankan, dan akses menuju lokasi sempat diputus. Bahkan, kasus ini dikabarkan sempat berproses hingga ke tingkat Polda Gorontalo.
Namun kondisi terbaru di lapangan menunjukkan aktivitas kembali berjalan. Jalan menuju lokasi disebut kembali dibuka dan area galian semakin meluas.
“Sekarang alat berat sudah banyak lagi masuk. Aktivitas berjalan hampir setiap hari. Ada warga yang memilih diam karena ikut menikmati hasil, tapi ada juga yang resah dan takut bicara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya dipersoalkan dari sisi hukum, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan. Aliran sungai disebut mulai keruh, kawasan perbukitan mengalami pembukaan lahan besar-besaran, dan masyarakat mulai khawatir terhadap potensi longsor serta kerusakan ekosistem sekitar.
Aktivis lingkungan dan hukum dari Perkumpulan Greenleaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, SH, menilai kembali beroperasinya alat berat di lokasi PETI Sambati menjadi sinyal lemahnya pengawasan pasca-penindakan.
“Jika benar ada sekitar 17 ekskavator kembali bekerja di lokasi yang pernah ditertibkan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas penegakan hukum berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum bisa kalah oleh kepentingan modal,” tegas Nikmal.
Ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran pidana pertambangan.
“Kerusakan lingkungan akibat PETI bukan persoalan kecil. Dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu penanganannya tidak boleh setengah-setengah,” ujarnya.
Nikmal juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku yang terbukti melakukan penambangan ilegal.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung. Alat berat terus beroperasi dan masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Publik berharap penanganan kasus PETI Sambati tidak berhenti sebatas penertiban sementara, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup di Kabupaten Boalemo.












