Rahmad Kasim: Zakat Harus Menyentuh Delapan Golongan yang Berhak

ANTERONESIA.ID, GORUT — Ketua BAZNAS Gorontalo Utara, Rahmad Dj. Kasim, menegaskan bahwa penerima zakat harus sesuai dengan delapan golongan (asnaf) yang telah ditetapkan dalam Islam.

Delapan golongan tersebut meliputi Fakir (tidak memiliki harta dan pendapatan), Miskin (memiliki pendapatan tapi tidak mencukupi), Amil (petugas pengumpulan zakat), Mualaf (orang yang baru masuk Islam), Riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), Gharimin (orang yang berutang), Fi Sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Rahmad menyoroti pentingnya memastikan ketepatan sasaran, khususnya dalam kategori Fi Sabilillah.

Menurutnya, penerima zakat dalam golongan ini seharusnya merupakan imam yang benar-benar fokus dan aktif di masjid, bukan hanya memimpin sholat Maghrib dan Isya.

“Kita khawatir jika tidak tepat sasaran. Bukan berarti saya meniadakan Fi Sabilillah, tetapi yang penting dia aktif sholat lima waktu di masjid dan menjadi muazin yang rutin,” jelas Rahmad saat dihubungi via seluler, Sabtu (22/3).

Ia juga menambahkan bahwa zakat untuk golongan Fi Sabilillah sebaiknya disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak, terutama imam dan muazin yang tidak menerima honor dari desa.

Hal ini bertujuan agar distribusi zakat tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya.

“Kita hanya menjaga agar jangan sampai imam dan muazin yang sudah menerima honor dari desa masih mendapat zakat. Masih ada fakir dan miskin yang juga membutuhkan,” tutupnya.

Dengan penegasan ini, BAZNAS Gorut berharap distribusi zakat bisa lebih merata dan tepat sasaran.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *