ANTERONESIA.ID|GORONTALO– Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (19/10/2026). Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiayi, dan dihadiri anggota Pansus, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Biro Hukum Provinsi Gorontalo, serta OPD terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan perangkat daerah yang membidangi pendidikan, pangan, pekerjaan umum, koperasi dan UMKM, pariwisata, perhubungan, kelautan dan perikanan, peternakan, tenaga kerja, energi, serta kesehatan.
Dalam rapat tersebut, Syamsir Djafar Kiayi menegaskan bahwa perubahan Perda Perizinan Berusaha memiliki arti penting bagi dunia usaha, mulai dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar. Menurutnya, setiap pasal yang diusulkan untuk diubah harus dikaji secara cermat, mengingat Perda Nomor 6 Tahun 2023 belum lama diberlakukan. Pembahasan perlu memastikan bahwa perubahan regulasi benar-benar dibutuhkan, tepat sasaran, dan dapat diterapkan.
Ia juga meminta seluruh OPD terkait berkomitmen mengikuti pembahasan secara aktif, sehingga ketentuan yang dirumuskan dapat mengakomodasi kebutuhan perizinan berusaha sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam penyampaian masukan, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi atau simplifikasi hukum agar aturan tidak justru menambah beban administrasi masyarakat dan pelaku usaha. Perwakilan Kanwil Hukum turut menyarankan agar Pansus mempertimbangkan keterkaitan Ranperda Perizinan Berusaha dengan Ranperda Penyelenggaraan Investasi. Kedua regulasi dinilai memiliki hubungan erat sehingga perlu dikaji kemungkinan penyelarasan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan.
Selain itu, perwakilan Kanwil Hukum menyarankan agar ketentuan teknis sektoral yang mudah berubah tidak diatur terlalu rinci dalam Perda, melainkan dapat didelegasikan kepada peraturan kepala daerah atau disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait penegakan aturan, Kanwil Hukum juga mendorong agar sanksi administratif dipertimbangkan sebagai instrumen utama, dengan tetap memperhatikan dasar hukum dan efektivitas penerapannya.
Menanggapi masukan tersebut, Kepala DPM-PTSP menjelaskan bahwa perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tidak dimaksudkan untuk mencabut keseluruhan aturan lama. Sejumlah ketentuan yang masih relevan tetap dipertahankan, sementara perubahan difokuskan pada pasal-pasal yang perlu disesuaikan.
Ia juga menegaskan bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha berorientasi pada kepastian legalitas usaha dan mendukung pertumbuhan investasi di daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan tujuan langsung dari regulasi perizinan, tetapi dapat didukung melalui berkembangnya kegiatan usaha yang legal. Dalam rapat, turut dibahas target penyelesaian Ranperda agar dapat segera memasuki tahapan fasilitasi di tingkat kementerian sesuai jadwal yang berlaku.
Sejumlah anggota Pansus turut memberikan tanggapan, terutama terkait usulan penggabungan Ranperda Perizinan Berusaha dengan Ranperda Penyelenggaraan Investasi. Pansus menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara cermat agar tidak menghambat proses pembahasan yang sedang berjalan.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo memastikan perubahan regulasi perizinan berusaha disusun secara terarah, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pansus selanjutnya akan mendalami berbagai masukan dari Kanwil Hukum, DPM-PTSP, dan OPD terkait sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.











