AnteroNesia.id, Gorontalo Utara – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Ponelo Kepulauan (Ponkep), diduga memalsukan dokumen surat pernyataan persetujuan atas kepemilikan dan pembebasan lahan warga yang berada di Dusun Pilomujia, Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Tak tanggung-tanggung, pemalsuan dokumen surat pernyataan persetujuan atas kepemilikan dan pembebasan lahan warga ini, rencananya akan dibeli oleh perusahaan PT. Anggrek Internasional Terminal (AGIT) untuk pembangunan pelabuhan Anggrek.
Dari 14 (empat belas) nama ahli waris yang tercantum dalam surat pernyataan persetujuan tersebut, 2 (dua) diantaranya diduga telah diganti oleh oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Ponelo Kepulauan.
Parahnya lagi, surat pernyataan persetujuan tersebut tidak dicantumkan Kop surat sebagai identitas instansi, tidak mengetahui Camat Ponelo Kepulauan, dan tidak ada nomor surat.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya secara gamblang ini menyampaikan, bahwa sebelumnya dirinya didatangi salah seorang masyarakat berinisial AL. Dimana, AL ini diperintahkan oleh oknum ASN untuk mendatangani dokumen surat pernyataan persetujuan dari pihak kecamatan.
“Jadi saya ini awalnya didatangi oleh AL. Dia (AL_red) membawa dokumen surat pernyataan persetujuan. Kemudian dia meminta saya untuk mendatangani dokumen surat itu selaku ahli waris atas kepemilikan lahan yang ada di Desa Ilangata,” ujar sumber terpercaya media ini, pada Kamis (2/5/2024).
Ia melanjutkan, setelah dirinya mendatangani dokumen surat pernyataan persetujuan. Tak lama kemudian dokumen surat itu dibuat kembali oleh oknum ASN dan ia dapati namanya tidak tercantum lagi.
“Jadi dokumen surat yang pertama, nama saya masih ada. Nah, di surat yang berikut nama saya sudah tidak ada, telah diganti dengan nama Rudin Akuba dan Hartati Akuba,” jelasnya.
Selanjutnya, masih kata sumber, mengetahui hal itu lantas ia mendatangi rumah oknum ASN tersebut bersama ponakannya untuk menanyakan kenapa namanya tidak tercantum lagi di dokumen surat pernyataan persetujuan atas kepemilikan dan pembebasan lahan.
“Begitu nama saya sudah tidak ada dalam dokumen surat itu, saya langsung datang kerumahnya dan menanyakan hal itu. Dan saya meminta kepada oknum ASN itu untuk menggantinya,” tambahnya.
Sementara itu, setelah dikonfirmasi oknum ASN yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Ponelo Kepulauan yang diketahui berinisial GP alias Guntur mengaku, tidak ada perubahan-perubahan nama.
Nama yang tercantum sudah sesuai kesepakatan dari Rudin Akuba dan Hartati Akuba. Dimana, mereka sendiri yang mencantumkan namanya dalam surat pernyataan persetujuan itu.
“Jadi mereka berdua ini datang ke rumah saya dan dicek satu persatu. Nah, mereka berdua ini menyampaikan kepada saya bahwa orang tua mereka memiliki lahan di Desa Ilangata. Bukan saya yang mengganti nama ahli waris itu,” kilahnya.
Saat disinggung kenapa dokumen surat itu dicantumkan jabatannya selaku Sekcam Ponkep dan tidak mengetahui Camat Ponkep, dirinya mengakui bahwa itu kekeliruannya.
“Itu kekeliruan saya. Namun, saya menindaklanjuti apa sudah benar konsep dari pada dokumen surat pernyataan persetujuan atas kepemilikan lahan dan pembebasan lahan ke PT. AGIT seperti itu,” akunya.
“Kan ini baru tawaran konsep dokumen surat pernyataan persetujuan atas kepemilikan lahan dan pembebasan lahan untuk saya perlihatkan kepada perwakilan PT. AGIT,” sambungnya.
Ketika tawaran konsep dokumen surat pernyataan persetujuan atas kepemilikan lahan dan pembebasan lahan tidak sesuai dengan konsep PT. AGIT, lanjut GP, nantinya dokumen surat itu akan dirubah dengan dokumen surat resmi dari kecamatan.
“Tawaran konsep dokumen surat akan dirubah dengan mencantumkan Kop surat, mengetahui Camat, intinya surat resmi,” katanya.
Sementara itu, untuk perubahan nama, tambah GP, dirinya telah dihubungi oleh pihak PT. AGIT belum lama ini, sesuai penyampaian PT. AGIT dari ke 2 (dua) nama yakni, Rudin Akuba dan Hartati Akuba itu, kalau dicantumkan 1 (satu) nama dibuatkan surat pernyataan atau surat kuasa ahli waris.
“Arti surat pernyataan bersama. Dan ini tidak ada unsur paksaan dari siapapun,” tandasnya. (AN/01)













Wee astafirullah