ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Upaya percepatan ini diharapkan tetap mengacu pada pedoman teknis yang tercantum dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Windra menekankan bahwa pengajuan dokumen anggaran lebih awal akan memberi ruang bagi DPRD untuk melakukan pembahasan yang lebih komprehensif.
“Dengan waktu persiapan yang panjang, kami di DPRD dapat mengkaji seluruh struktur pendapatan dan belanja secara mendetail,” ujarnya.
Anggota Fraksi Hanura-PKS itu mengingatkan bahwa meskipun batas waktu penetapan APBD masih lama, penyerahan dokumen yang terlalu mepet dengan tenggat akhir November 2025 berisiko mempersulit proses pembahasan di tingkat legislatif.
“Semakin cepat diajukan, semakin optimal kami dapat meninjau dan mendiskusikan setiap pos anggaran,” tambah Windra.
Windra juga menyoroti kompleksitas aturan dalam Permendagri tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu tidak seharusnya menghambat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Menurutnya, keseluruhan proses perencanaan harus sudah tuntas sebelum batas paripurna pada 30 November 2025.
Di sisi lain, Politisi PKS itu berharap APBD 2026 tidak hanya berfokus pada belanja rutin, melainkan juga dapat mendorong pencapaian target makro daerah.
“Anggaran harus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menekan angka pengangguran terbuka,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran yang tidak sekadar memotong belanja, melainkan meningkatkan efektivitas program.
“Efisiensi yang dimaksud adalah bagaimana setiap rupiah yang dialokasikan dapat tepat sasaran, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya.













