AnteroNesia.id, Gorut – Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) hampir dipastikan tidak akan banyak berubah.
Ketua Tim Kerja peraturan DPRD Gorut periode 2024-2029, Ridwan R. Arbie mengatakan, hal tersebut mengacu ke regulasi yang juga tidak ada yang berubah.
“Tidak banyaknya perubahan dalam penyusunan Peraturan DPRD tersebut dikarenakan landasan atau acuan regulasi yang digunakan tidak ada yang berubah,” kata Ridwan, belum lama ini.
“Jadi, masih menggunakan regulasi lama yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Provinsi dan Kabupaten Kota,” lanjutnya.
Ridwan mengungkapkan, para anggota legislatif juga sudah ada bekal pada orientasi kemarin. Menurutnya, dengan kerja tim di DPRD, semua akan lebih mudah dalam pembahasan.
“Sudah ada pengenalan awal yang telah disampaikan, sehingga para aleg yang duduk dalam tim kerja pastilah sudah mengetahuinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ridwan mengatakan, nantinya DPRD Gorut juga akan melakukan study banding, sehingga akan lebih banyak referensi yang akan menjadi modal dalam penyusunan peraturan DPRD.
Yang pasti kata Ridwan, untuk Rancangan Peraturan DPRD ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Tata Tertib yang akan digunakan oleh DPRD Gorut selama periode 2024-2029.
“Peraturan ini juga penting untuk segera dituntaskan dalam bulan September ini, karena akan menjadi acuan dalam melaksanakan agenda kelembagaan DPRD Gorut,” tandasnya. (Rol)










