Anteronesia.id, Gorontalo – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati, Roni Sampir-Adnan Entengo, telah menyerahkan dokumen perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Sabtu (07/09/2024).
Adapun dokumen perbaikan yang diserahkan berupa pas foto dan bukti pembayaran pajak selama lima tahun. Perbaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua menjelaskan, bahwa seluruh Bapaslon termasuk Roni Sampir dan Adnan Entengo dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pada tahap sebelumnya.
Sehingga, kata dia, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Dan Setelah dokumen diterima, KPU langsung menginput data ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Hingga saat ini, baru Bapaslon Roni Sampir dan Adnan Entengo yang telah menyelesaikan perbaikan dokumen,” tandasnya. (Red)








