Korupsi Pengadaan Buku SD, Eks Pejabat Kabgor Dieksekusi ke Lapas Gorontalo

ANTERONESIA.ID Gorontalo – Setelah melalui proses panjang sejak 2018, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo akhirnya mengeksekusi Zubair Pomalingo, mantan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan buku SD, Jumat (1/8/2025).

Eksekusi dilakukan usai putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan Zubair bersalah dalam perkara korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Seluruh proses eksekusi berlangsung aman dan tertib, dengan terpidana menunjukkan sikap kooperatif sejak tahap penyidikan hingga eksekusi.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp279 juta sebagaimana hasil audit independen dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako. Modus utama yang dilakukan adalah penyusunan HPS yang tidak memperhitungkan biaya dan diskon wajar dalam kontrak pengadaan.

Kepala Seksi Intelijen Danif Zaenu Wijaya, S.H., mengatakan bahwa eksekusi ini menunjukkan keseriusan Kejari Gorontalo dalam mengawal tindak pidana korupsi hingga ke tahap akhir.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *