ANTERONESIA.ID, GORONTALO – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1806/P.5/Fd.2/08/2026, tertanggal 19 Agustus 2026.
Hamim Pou ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, yang diperuntukkan bagi program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sumurung Simaremare, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arif Mulya Sugiharto, membenarkan penetapan tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan Hamim Pou, kembali sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kepada PDAM Bone Bolango atau Perumda Tirta Bolango untuk program hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” kata Arif.
Kata Arief, penetapan Hamim Pou kali ini berkaitan dengan perkara penyertaan modal PDAM yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyidikan dan persidangan dengan sejumlah pihak.
Kasus tersebut sebelumnya menyeret mantan Direktur Perumda Tirta Bulango, Yusar Laya, ke meja hijau. Dalam putusan perkara Yusar, majelis hakim mengungkap adanya aliran dana yang dinilai memperkaya Hamim Pou selaku Bupati Bone Bolango ketika itu.
Berdasarkan data, Yusar Laya dalam perkara tersebut dinyatakan memperkaya diri sedikitnya Rp7,5 miliar dan disebut memperkaya Hamim Pou sebesar Rp580 juta. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp24,3 miliar.
Setelah Yusar Laya divonis, Kejati Gorontalo akan kembali mendalami keterlibatan Hamim Pou dalam perkara korupsi program SR-MBR Perumda Tirta Bulango.
Namun, perlu dicatat, perkara PDAM yang sebelumnya telah diputus pengadilan bukan perkara di mana Hamim Pou telah menjalani hukuman pidana. Yang telah divonis dalam perkara tersebut adalah Yusar Laya. Dengan penetapan terbaru pada 19 Agustus 2026, Hamim kini kembali berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyertaan modal PDAM tersebut.
Sebelumnya, Hamim Pou juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2011-2012 dengan kerugian negara sekitar Rp1,757 miliar. Ia kemudian divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo pada Juli 2025.
Dengan penetapan terbaru ini, nama Hamim Pou kembali terseret dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Perumda Tirta Bolango.
Kejati Gorontalo diperkirakan akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih jauh peran Hamim Pou serta aliran dana dalam perkara tersebut.








