ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA – Aktivis Gorontalo Utara, Indra Rohandi Parinding, mempertanyakan profesionalisme Panitia Seleksi (Pansel) dalam pelaksanaan Job Fit pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Indra menilai Pansel seharusnya lebih cermat dalam melakukan proses seleksi, khususnya terhadap aspek yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sorotan itu mengemuka setelah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) yang baru dilantik diketahui memiliki istri yang menjabat sebagai salah satu kepala bidang pada dinas yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut semestinya dapat diantisipasi sejak tahapan seleksi dilakukan.
“Saya mempertanyakan performa dan profesionalisme tim Pansel dalam pelaksanaan Job Fit. Jangan sampai keputusan yang diambil terkesan tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan potensi konflik kepentingan di dalam organisasi,” ujar Indra.
Ia mengatakan, tim Pansel seharusnya lebih teliti sejak tahap pemeriksaan curriculum vitae hingga wawancara terhadap peserta.
“Seharusnya Pansel lebih jeli pada saat memeriksa persyaratan administrasi, termasuk curriculum vitae peserta. Pada tahap wawancara juga semestinya dilakukan pendalaman terhadap kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar profesional, objektif, dan independen,” katanya.
Indra juga menilai langkah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) setelah pelantikan bukan merupakan solusi yang menyelesaikan persoalan, karena jabatan yang dipersoalkan merupakan jabatan definitif.
“Memberikan status Plt. setelah pelantikan bukan solusi. Jabatan definitif tetap melekat sehingga potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan program maupun pengelolaan anggaran tetap harus menjadi perhatian, terlebih apabila terdapat hubungan kerja antara Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila penunjukan Plt. dilakukan setelah pelantikan sebagai bentuk antisipasi, maka hal tersebut menunjukkan persoalan tersebut tidak diidentifikasi secara matang pada saat proses Job Fit berlangsung.
“Walaupun salah satu pejabat berstatus Plt., tugas pokok pada jabatan definitif tetap melekat. Jika kesadaran untuk menghindari kondisi tersebut baru muncul setelah pelantikan, maka tim Pansel patut melakukan evaluasi atas proses seleksi yang telah dilakukan agar potensi konflik kepentingan dalam satu instansi dapat dicegah,” tandas Indra.













