Oleh : Jeffry As. Rumampuk / Founder Butota
ANTERONESIA.ID, OPINI – Jika suatu hari Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Fikram Salilama sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Gorontalo, keputusan itu tentu tidak datang tanpa alasan.
Sebagai Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram berada pada posisi yang secara organisasi sangat strategis. Ia merupakan pucuk pimpinan lembaga yang menerima dan mengelola dana hibah. Bahkan ketika diperiksa penyidik, Fikram sendiri mengakui bahwa salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan SPJ karena kapasitasnya sebagai Ketua KONI.
Karena itu, apabila kemudian status hukumnya naik dari saksi menjadi tersangka, publik tentu akan melihatnya sebagai konsekuensi dari pertanggungjawaban atas kewenangan yang melekat pada jabatannya. Tetapi persoalannya tidak boleh hanya berhenti di sana, Justru apabila Fikram ditetapkan sebagai tersangka, pada saat itulah Kejati Gorontalo harus membuka pertanyaan yang jauh lebih besar.
Apakah hanya Ketua KONI yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana tersebut? Atau ada pihak lain yang ikut memainkan peran sejak uang itu direncanakan, dianggarkan, diarahkan, dicairkan, digunakan hingga akhirnya dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan yang menjadi begitu penting, karena perkara Hibah KONI Gorontalo kini tidak lagi hanya berbicara tentang pengelolaan dana hibah oleh organisasi olahraga. Penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Kejati saat ini, telah berkembang kepada pihak-pihak lain.
Di sisi lain, pemberitaan lokal juga mulai mengangkat dugaan adanya Pokir anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang diarahkan melalui KONI maupun cabang olahraga. tidak tanggung – tanggung, informasi yang diterima bahwa dana Pokir yang dititipkan para aleg mencapai Rp2.860.000.000,- dengan rincian di APBD induk sebesar Rp. 1.365 Miliar dan APBD Perubahan Rp800 juta, pada TA 2024.
Di sinilah perkara ini menjadi menarik….!!!
Selanjutnya, melihat perkembangan terakhir dan jika Ketua KONI Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya posisinya bukan hanya sebagai tumbal dari total kerugian negara pada kasus itu. Artinya, jika memang nantinya dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, harus dipandang sebagai proses hukum terhadap seseorang yang diduga memiliki peran dalam pengelolaan dana hibah.
Tetapi pada prinsipnya, penetapan seorang ketua organisasi sebagai tersangka tidak boleh otomatis menjadi akhir penyidikan. Justru itu, harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh konstruksi perkara. Sebab dana hibah tidak muncul begitu saja karena ada proses perencanaan, ada penganggaran, ada pembahasan, ada penerima, ada proposal, ada pencairan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban dan yang paling penting, ada kemungkinan pihak-pihak yang menikmati manfaat dari uang tersebut.
Jika ditemukan penyimpangan, maka setiap orang harus dilihat berdasarkan perannya. Bukan berdasarkan jabatannya, bukan berdasarkan kedekatan politiknya dan bukan pula berdasarkan apakah ia seorang pejabat, anggota DPRD, pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga. Siapa berbuat apa, siapa mengetahui apa, dan siapa menikmati apa, itulah yang harus dibuktikan oleh Kejaksaan.
Selanjutnya, persoalan Pokir menjadi penting karena terdapat anggapan seolah-olah setiap anggota DPRD mempunyai “jatah anggaran” yang bebas diarahkan kepada siapa saja. Padahal Pokir bukan uang pribadi anggota DPRD, karena merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah, yang berasal dari hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat dan harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, jika ada aleg yang mengarahkan Pokir ke bidang olahraga, keberadaan Pokir itu sendiri tidak otomatis merupakan tindak pidana. Yang harus diperiksa adalah proses di belakangnya, Apakah benar berasal dari aspirasi? Apakah masuk dalam mekanisme perencanaan? Apakah penerimanya memenuhi persyaratan? Apakah kegiatannya benar-benar dilaksanakan? Apakah uangnya digunakan sesuai peruntukan?
Dan pertanyaan yang paling sensitif adalah, Apakah ada bagian dari uang tersebut yang kembali kepada pihak yang mengusulkannya? Kalau jawabannya tidak, maka harus dibuktikan bahwa memang tidak ada. Tetapi kalau ternyata ada uang yang kembali, ada pembagian keuntungan, ada pengaturan penerima, atau ada kesepakatan sebelumnya, maka persoalannya menjadi berbeda.
Hal yang juga patut menjadi perhatian adalah, informasi mengenai adanya anggota DPRD yang disebut-sebut menitipkan Pokir kepada cabang olahraga meskipun bukan pengurus atau pimpinan cabang olahraga tersebut. Ini bukan berarti mereka otomatis melakukan tindak pidana, Sama sekali tidak. Tetapi secara logika pemeriksaan, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang wajib dijawab.Mengapa memilih cabang olahraga tersebut? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang meminta? Siapa yang mengatur anggarannya? Siapa yang menjadi penerima? Untuk kegiatan apa? Dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Jika semua dapat dijelaskan secara terbuka dan sah, perkara selesai pada persoalan administrasi dan kebijakan anggaran. Tetapi apabila ditemukan adanya hubungan timbal balik, pengaturan proyek, pembagian keuntungan atau aliran dana kepada pihak yang mengusulkan, maka penyidik mempunyai alasan untuk mendalami lebih jauh. Apakah itu, bisa disebut pemufakatan jahat terhadap dana negara?
Istilah “pemufakatan jahat” memang terdengar keras, dan memang tidak boleh digunakan sembarangan. Tidak semua orang yang sama-sama memiliki Pokir dapat disebut melakukan pemufakatan jahat, harus ada bukti mengenai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.
Jika misalnya, penyidik menemukan bahwa beberapa orang sejak awal bersepakat mengarahkan anggaran, mengatur penerima, kemudian menentukan cara mengambil keuntungan dari dana tersebut, barulah konstruksi pidananya menjadi jauh lebih serius. Misalnya, ada Aleg yang menitipkan Pokir kepada salah satu rekannya yang tercatat bukan ketua atau pengurus salah satu cabor, lalu pada saat dana itu dicairkan oleh KONI maupun Dinas Pemuda dan Olahraga, ternyata malah dikasih kepada si penitip dan ditukar dengan proyek lainnya. Hal itu tentu bisa menjadi pintu penyidik Kejati untuk mengaitkan pihak-pihak yang tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.
Di sana bisa muncul pertanyaan, mengenai penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana. Apalagi KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur bentuk-bentuk penyertaan pidana. Artinya, orang yang tidak secara langsung memegang uang pun tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mempunyai peran yang memenuhi unsur pidana.
Posisi Ketua KONI memang sangat rentan dimintai pertanggungjawaban, apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana yang berada dalam lingkup kewenangannya. Namun justru karena merupakan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo, persoalan ini mempunyai dimensi yang lebih luas. Posisinya ada pada dua ruang yang berbeda, ruang organisasi olahraga dan ruang politik anggaran.
Karena itu, apabila kelak Ketua KONI ditetapkan sebagai tersangka, tentu Kejati Gorontalo harus menjelaskan tentang, Apakah dugaan tindak pidana hanya terjadi pada saat dana berada di tangan KONI? Atau penyimpangan itu sudah dimulai sejak proses penganggaran?
Kalau penyidik menemukan bahwa dana yang kemudian bermasalah berasal dari Pokir tertentu, maka logikanya sederhana. Telusuri dari hulu sampai hilir, Dari siapa Pokir itu berasal? Bagaimana dimasukkan dalam APBD? Siapa yang mengusulkan kegiatan? Siapa yang menerima? Siapa yang mencairkan? Siapa yang membelanjakan? Siapa yang membuat SPJ? dan siapa yang mendapatkan manfaat.
Di sisi lain, Kejati juga harus berhati-hati. Jangan sampai perkara ini, berubah menjadi arena saling lempar kesalahan antarpolitisi. Jangan pula karena seseorang mempunyai Pokir, kemudian langsung dianggap korup. Sebab penegakan hukum yang baik bukanlah penegakan hukum yang paling banyak menetapkan tersangka. Penegakan hukum yang baik, adalah yang mampu membuktikan siapa yang benar-benar melakukan perbuatan pidana.
Karena itu, jika Ketua KONI ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat pasti tidak membutuhkan narasi bahwa “semua selesai karena ketua sudah menjadi tersangka”.
Malah sebaliknya, pekerjaan penyidik justru baru dimulai karena saat itulah penyidik harus bekerja lebih dalam. Jika ada aleg lain yang hanya mengusulkan Pokir dan tidak terlibat dalam penyimpangan, maka harus dibedakan. Tetapi jika ada aleg yang terbukti ikut merancang, mengarahkan, mengendalikan, menerima atau menikmati uang yang kemudian dinyatakan sebagai hasil tindak pidana, maka kedudukan mereka harus dinilai berdasarkan alat bukti.
Kita juga mengetahui, bahwa tidak boleh ada kekebalan karena mereka anggota DPRD Dan tidak boleh pula ada kriminalisasi karena mereka anggota DPRD.
Sebagai Ketua KONI, pertanggungjawabannya tentu menjadi bagian penting karena jabatan tersebut melekat dengan pengelolaan organisasi dan dana hibah yang diterima KONI. Namun jika dana tersebut ternyata memiliki hubungan dengan Pokir anggota DPRD, maka penyidikan harus bergerak lebih jauh. Sebab tidak masuk akal jika penyidik hanya membongkar orang yang berada di hilir, sementara orang-orang yang mungkin berada di hulu tidak pernah disentuh.
Kalau ada yang hanya mengusulkan, periksa. Kalau ada yang mengarahkan, periksa. Kalau ada yang mengetahui, periksa. Kalau ada yang mengatur, periksa. Kalau ada yang menerima, periksa. Kalau ada yang menikmati, tetapkan sesuai bukti dan perannya. Itulah prinsip sederhananya.
Dan bila bukti menunjukkan adanya kerja sama sadar antara sejumlah pihak untuk menyalahgunakan dana hibah dan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, maka Kejati Gorontalo tidak boleh berhenti pada satu tersangka.
Maka jika Ketua KONI kelak ditetapkan sebagai tersangka, satu pertanyaan besar akan mengikuti. “Apakah Fikram adalah aktor utama, atau hanya salah satu mata rantai dari sebuah konstruksi yang lebih besar?” Jawabannya hanya bisa diberikan oleh penyidikan.
Dan tugas Kejati Gorontalo adalah memastikan pertanyaan itu tidak berhenti sebagai rumor di warung kopi, tetapi dijawab dengan dokumen, aliran uang, alat bukti dan konstruksi hukum yang terang. Sebab, yang sedang dipertanggungjawabkan bukan sekadar jabatan Ketua KONI. namun lebih kepada pengelolaan uang rakyat khususnya para atlet-atlet Gorontalo, yang telah mengharumkan nama Gorontalo. [***]








