Anteronesia.id, Gorontalo Utara— Rapat Paripurna ke-38 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara. Selasa (31/3/2026) berlangsung panas. Sejumlah isu krusial kembali mencuat dalam forum penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 tersebut, mulai dari kerusakan infrastruktur akibat truk overload hingga pengawasan tenaga kerja asing.
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, turut hadir mewakili pemerintah daerah dan menyimak langsung aspirasi yang dilontarkan para legislator.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, menjadi sosok legislator dengan vokal kritis dalam rapat tersebut. Ia mengangkat setidaknya tiga isu strategis yang dinilai memerlukan tindakan serius dari pemerintah daerah.
Hamzah menyoroti maraknya aktivitas truk pengangkut kayu milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi dengan muatan berlebih (overload). Menurutnya, praktik ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat.
“Kendaraan pengangkut kayu dengan muatan berlebih ini membahayakan pengguna jalan dan menjadi penyebab utama percepatan kerusakan infrastruktur jalan milik daerah,” tegas Hamzah dalam rapat tersebut.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk tidak ragu memanggil, mengevaluasi, hingga menindak tegas perusahaan HTI yang terbukti melanggar regulasi kapasitas angkutan.
Tak berhenti di situ, Hamzah juga melempar isu sensitif terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Gorontalo Utara. Ia mengungkapkan adanya kasus orang asing yang telah dideportasi oleh pihak imigrasi, yang menurutnya harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.
“Pengawasan terhadap tenaga kerja asing harus diperketat. Jangan sampai pengawasan kita lemah,” ujarnya.
Ia mendorong Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan Imigrasi, Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kesbangpol untuk lebih proaktif turun ke lapangan melakukan pengawasan.
Hamzah juga menyoroti minimnya kontribusi pajak dari kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah Gorontalo Utara. Banyak kendaraan dinilai merusak fasilitas umum namun tidak memberikan sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Legislator dengan gaya khas rambut putih itu menegaskan bahwa pihaknya tidak anti-investasi. Namun, investasi yang masuk wajib memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus berpihak pada tenaga kerja lokal Gorontalo Utara yang selama ini masih minim terserap di perusahaan-perusahaan besar,” tambahnya.
Menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat, DPRD Gorontalo Utara berencana melakukan peninjauan lapangan secara langsung, khususnya di wilayah Kecamatan Tomilito, untuk melihat secara visual kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan HTI.
Sejumlah dokumen bukti kerusakan bahkan telah diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD sebagai bahan tindak lanjut.
Rapat paripurna yang sedianya berfokus pada pembahasan LKPJ Bupati itu pun berakhir dengan sejumlah catatan kritis dari legislatif yang menuntut eksekutif segera bertindak nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.









