Dugaan Tenaga Outsourcing Fiktif di Tubuh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo

Anteronesia.id, Gorontalo– Isu pengelolaan keuangan kembali mencuat di tubuh DPRD Provinsi Gorontalo. Setelah sebelumnya ramai dengan dugaan penyimpangan pengelolaan makan minum dan perjalanan dinas, kini muncul desas-desus kuat mengenai adanya tenaga outsourcing fiktif yang diangkat di lembaga legislatif tersebut.

Pada tahun ini, lebih dari 45 tenaga outsourcing diangkat untuk membantu pekerjaan PNS dan PPPK di DPRD. Uniknya, setiap anggota dewan disebut-sebut mendapat “jatah” dalam pengangkatan tenaga tersebut.

“Dengar-dengar ada sih yang diduga fiktif, katanya lagi ditracking BPK,” ujar anggota DPRD, Umar Karim, ketika dikonfirmasi. Dia tidak mengelak tentang adanya praktik pembagian jatah tersebut, meski menyebutnya sebagai desas-desus.

Dari jumlah tenaga outsourcing yang diangkat, diduga beberapa di antaranya fiktif. Artinya, nama mereka tercatat dalam surat pengangkatan, namun secara fisik tidak pernah terlihat bekerja. Permasalahan ini konon telah mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD, seperti Faisal Hulukati, Meike Kamaru, Anas Yusuf, Syarifudin Bano, Espin Tuli, Syamsir Kiayi, Manaf Hamzah, dan Gustam Ismail melalui WhatsApp. Sebagian besar menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut, namun juga tidak memberikan penjelasan tegas terkait adanya “titipan” tenaga outsourcing dari anggota.

Jika dugaan “titipan” atau intervensi anggota dewan dalam pengangkatan outsourcing terbukti, praktik ini berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan. Fungsi utama DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan, bukan campur tangan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sekretariat. Intervensi semacam itu dapat merusak independensi dan profesionalitas birokrasi.

Lebih serius lagi, jika benar ada tenaga outsourcing fiktif yang diangkat atas usulan anggota, maka hal tersebut diduga melanggar hukum. Praktik itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah (APBD) akibat pembayaran gaji kepada pegawai yang tidak bekerja, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan hingga tindak pidana korupsi.

Menanggapi dugaan tenaga outsourcing fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo, Sekretaris DPRD, Sudarman Samad, melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD, Syarif Maloppo, ST, MM, memberikan penjelasan Sekretariat tidak ikut terlibat.

Syarif Maloppo menegaskan bahwa proses rekrutmen tenaga outsourcing sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak ketiga (penyedia jasa).

“Pihak penyedia yang melakukan perkrutan,” ujarnya. Sekretariat DPRD tidak terlibat langsung dalam proses seleksi dan pengangkatan.

Pengelolaan tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD (Setwan) dilakukan melalui mekanisme “E-Katalog” oleh pihak penyedia jasa. Sistem ini menjadi dasar pengadaan dan pembayaran.

Syarif menyatakan bahwa informasi mengenai adanya tenaga outsourcing yang namanya tercatat tetapi tidak pernah bekerja secara fisik adalah “keliru”.

Ia menjelaskan bahwa jika ada tenaga outsourcing yang tidak hadir, hal itu biasanya disebabkan oleh keperluan mendesak yang disampaikan dalam tenggat waktu tertentu, seperti kedukaan keluarga, dan setelahnya mereka kembali bekerja.

Mengenai isu yang sedang ramai, Syarif mengarahkan awak media untuk mempertahankan langsung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku pemeriksa.

“Untuk dugaan TOS fiktif bisa ditanyakan langsung ke pihak BPK, Hingga saat ini belum ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang diterima oleh Sekretariat DPRD terkait temuan tersebut.” Tandasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *