ANTERONESIA.ID Gorontalo – Isu dugaan pemufakatan jahat kembali mencuat di Gorontalo, menyusul pertemuan antara Revan Saputra Bangsawan (RSB), seorang pengusaha yang diduga memiliki tambang ilegal di Bolaang Mongondow Selatan, dengan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail di Rumah Dinas Gubernur beberapa hari lalu.
Kunjungan RSB tersebut diduga semakin memperkuat kecurigaan publik, karena ia tampak didampingi sejumlah tokoh politik berpengaruh, seperti Bupati Bone Bolango Ismet Mile, Wakil Bupati Bone Bolango Risman Tolinggohu, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, yang diketahui merupakan suami dari Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf.
Aktivis sosial Gorontalo, Lion Hidjun, menilai pertemuan tersebut patut dicurigai sebagai bentuk upaya pengaruh RSB dalam pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo. Ia menegaskan bahwa kedatangan RSB bersama tokoh-tokoh tersebut tidak bisa dilepaskan dari hubungan politik masa lalu, terutama pada Pilkada Bone Bolango dan PSU Gorontalo Utara.
“Jangan sampai daerah ini digadaikan oleh para tokoh tersebut. Ini bisa merusak tatanan pemerintahan dan mental kepemimpinan di Gorontalo,” kata Lion dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Lion juga menekankan bahwa pengelolaan tambang rakyat di Gorontalo harus diprioritaskan untuk warga lokal, bukan pihak luar yang justru berpotensi merusak lingkungan dan tatanan sosial masyarakat.
“Lokasi pertambangan rakyat di Gorontalo untuk rakyat Gorontalo, bukan untuk orang luar yang ingin mengeksploitasi dan merusak daerah ini,” tegasnya.
Sebelumnya, salah satu media online memberitakan dugaan kolaborasi antara RSB dengan Gubernur Gusnar Ismail, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, dan Bupati Ismet Mile dalam pengurusan dokumen WPR di tingkat pusat.
Sementara itu, di Sulawesi Utara, nama RSB tengah menjadi sorotan karena diduga terkait tambang ilegal serta tindakan intimidasi terhadap jurnalis.
Lion mempertanyakan keterlibatan RSB dalam urusan WPR yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Ia menduga ada kepentingan terselubung di balik hal tersebut.
“Kenapa ada orang luar Gorontalo yang ikut terlibat dalam pengurusan WPR? Tujuannya apa? Rakyat Gorontalo tidak bodoh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lion juga mengkritisi bahwa RSB diduga hanya mengusulkan lokasi WPR baru, bukan lokasi yang selama ini telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.
“Apakah ini upaya memonopoli izin WPR untuk kepentingan pribadi?” tanyanya.
Menurut Lion, opini yang dibangun dari pemberitaan saat ini mengindikasikan bahwa wilayah yang sedang diperjuangkan justru bukan lokasi tambang yang telah dikelola masyarakat selama lebih dari 30 tahun. Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa surat pengajuan WPR diserahkan oleh Wakil Bupati kepada RSB karena adanya hubungan emosional.
Pihak ESDM Klarifikasi
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Rahmat Dangkua, membenarkan adanya surat rekomendasi WPR untuk Provinsi Gorontalo. Namun ia menegaskan bahwa nama Revan Saputra Bangsawan tidak tercantum dalam proses resmi pengurusan dokumen tersebut.
“WPR memang sudah ada penetapannya. Itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) pada tahun 2022. Lokasi WPR berada dalam Wilayah Pertambangan (WP) Provinsi Gorontalo,” jelas Rahmat.
Ia menegaskan, “Nama Revan tidak ada dalam dokumen WPR. Dalam dokumen itu ada WP, WPR, dan IPR. Sepuluh blok yang dimaksud dibuatkan dokumen pengelolaan, lalu dikembalikan ke kementerian dan diputuskan oleh menteri.”
Rahmat juga mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima permintaan salinan dokumen WPR dari berbagai pihak.
“Bukan hanya Revan yang meminta. Banyak yang datang dan mengatakan akan membantu. Tapi soal siapa yang ditetapkan, kami tidak tahu. Tanpa penetapan pengelolaan WPR, IPR tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya.







