Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Polemik pelayanan perbankan kembali mencuat di Kabupaten Gorontalo Utara. Seorang nasabah BRI Unit Kwandang melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo lantaran sertifikat tanah yang dijadikan agunan tak kunjung dikembalikan meski pinjaman telah dinyatakan lunas sejak 6 Agustus 2024.
Kuasa hukum nasabah, Atnan Hasan, mengungkapkan bahwa kliennya, Cuna Rauf (68), warga Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya pada Agustus 2024. Namun hingga akhir Februari 2026, dokumen berharga tersebut belum juga diserahkan pihak bank.
“Klien kami sudah melunasi pinjaman sejak 6 Agustus 2024. Tapi sampai sekarang sertifikat yang menjadi hak beliau belum dikembalikan,” ujar Atnan saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Atnan menjelaskan bahwa pihak keluarga telah berulang kali mendatangi kantor BRI Unit Kwandang untuk meminta kejelasan. Awalnya, pihak bank berjanji sertifikat dapat diambil satu minggu setelah pelunasan. Namun ketika didatangi kembali, petugas bank justru beralasan dokumen tersebut “masih dicari”.
“Sudah lebih dari tiga bulan kami menunggu kabar. Mirisnya, BRI sempat meminta klien kami untuk menunjukkan kembali bukti slip pelunasan yang sebelumnya sudah kami pegang. Padahal slip itu telah diserahkan ke pihak BRI,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Atnan menambahkan bahwa pihaknya sempat meminta nomor kontak pimpinan atau pejabat yang berwenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, namun permintaan itu tidak dipenuhi oleh petugas bank setempat.
Menurut Atnan, penahanan sertifikat tanpa alasan jelas berpotensi merugikan kliennya secara materiel dan moriel. Ia menegaskan bahwa secara hukum, setelah kewajiban kredit lunas, maka hubungan jaminan dinyatakan berakhir dan agunan wajib dikembalikan.
“Secara logika hukum, ketika utang telah lunas, maka hubungan jaminan berakhir. Sertifikat seharusnya dikembalikan tanpa penundaan yang tidak jelas,” tegas Atnan Wakil Ketua Karang Taruna Gorontalo Utara.
Atas dasar itu, pihaknya resmi melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor perbankan. Laporan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian cepat dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Tak hanya berhenti di Ombudsman, Atnan juga menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Gorontalo Utara guna menyoroti polemik pelayanan perbankan yang dinilai kerap meresahkan masyarakat Gorontalo Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berupaya meminta tanggapan pihak BRI Cabang Kwandang.













