ANTERONESIA.ID|JAKARTA— Dua mantan aktivis buruh yang kini menjadi legislator, Obon Tabroni Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra dan Ridwan Monoarfa Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Pertemuan tersebut keduanya membahas perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pertemuan diawali dengan salat Jumat bersama di Masjid Baiturrahman, kompleks DPR/MPR RI, kemudian dilanjutkan dengan makan siang dan diskusi. Momen ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang keduanya dalam gerakan buruh, khususnya saat aktif mengonsolidasikan perjuangan melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sekitar 15 tahun silam.
Dalam diskusi tersebut, Obon Tabroni memaparkan sejumlah isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Isu-isu tersebut meliputi perbandingan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ketentuan dalam rezim Omnibus Law, serta berbagai substansi yang tengah dibahas dalam rancangan undang-undang tersebut.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, pemagangan, dan usulan penyesuaian jam kerja menjadi 45 jam per minggu dari kalangan pengusaha. Diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan bagi pekerja perempuan, pekerja rentan, dan penyandang disabilitas.
Ridwan Monoarfa menilai pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan agenda strategis dalam memastikan kehadiran negara untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak-hak pekerja.
“Mempertemukan kepentingan buruh dan pengusaha bukan perkara sederhana. Di sinilah negara dan legislatif memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menjamin kepastian kerja, perlindungan hak, dan kesejahteraan pekerja,” ujar Ridwan.
Menurutnya, pengalaman aktivisme buruh yang dimiliki Obon Tabroni merupakan perspektif penting dalam proses legislasi. Pengalaman bersentuhan langsung dengan persoalan pekerja menjadi modal untuk memahami realitas hubungan industrial dan mengartikulasikannya ke dalam kebijakan publik.
Ridwan juga mengapresiasi sikap Obon Tabroni yang tetap bersahaja dan mempertahankan nilai-nilai egaliter meskipun kini berada di lembaga legislatif. Baginya, perubahan ruang perjuangan dari jalanan menuju parlemen tidak semestinya menghilangkan kepekaan terhadap persoalan rakyat.
“Perjuangan buruh tidak boleh berhenti ketika seorang aktivis memasuki parlemen. Justru di ruang legislasi, pengalaman dan aspirasi pekerja harus terus diperjuangkan melalui kebijakan yang berpihak pada keadilan dan martabat manusia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, representasi kaum pekerja di parlemen tidak semata-mata ditentukan oleh latar belakang seseorang sebagai aktivis buruh, tetapi juga oleh integritas, kapasitas, dan konsistensi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Bagi Ridwan, pertemuan tersebut bukan sekadar nostalgia atas perjalanan masa lalu, melainkan pengingat bahwa perjuangan mewujudkan keadilan sosial memiliki medan pengabdian yang terus berkembang. Gerakan buruh yang dahulu dibangun melalui konsolidasi dan aksi kolektif kini juga harus menemukan artikulasinya dalam legislasi, pengawasan, dan perumusan kebijakan publik.
“Negara kesejahteraan tidak cukup dibangun hanya melalui pertumbuhan ekonomi dan investasi. Pekerja sebagai bagian penting dari pembangunan harus mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, dan kehidupan yang bermartabat,” tegasnya.
Ridwan berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan serikat pekerja, kalangan pengusaha, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan Indonesia.
Pertemuan dua mantan aktivis buruh tersebut menjadi refleksi bahwa ruang pengabdian boleh berubah, tetapi nilai-nilai perjuangan, solidaritas, dan cita-cita keadilan sosial harus tetap terjaga.










