DPRD Gorontalo Kunjungi Ditjen PKH, Bahas Usulan Bantuan Peternakan Mandiri

ANTERONESIA.ID|JAKARTA- DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, guna berkoordinasi terkait usulan calon penerima bantuan cadangan pangan bagi peternak mandiri di Provinsi Gorontalo.

Rombongan DPRD Provinsi Gorontalo diterima langsung oleh Frieska, Kepala Tim Kerja Bahan Pangan, bersama jajaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD mempertanyakan belum masuknya Gorontalo dalam usulan calon penerima bantuan cadangan pangan bagi peternak mandiri, padahal kebutuhan terhadap dukungan bahan pakan dinilai cukup besar.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Suyuti, meminta penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan usulan dari Gorontalo belum mendapatkan alokasi bantuan.

“Gorontalo sudah beberapa kali mengusulkan untuk bisa mendapatkan bantuan, tetapi kenapa tidak pernah masuk. Kami membutuhkan penjelasan faktor apa yang menjadi kendala dan bagaimana supaya data peternak kami bisa memenuhi persyaratan,” ujar Suyuti.

Menurut Suyuti, penjelasan dari pemerintah pusat sangat penting agar pemerintah daerah mengetahui secara jelas tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, persoalan administrasi maupun kelengkapan data tidak lagi menjadi hambatan bagi peternak mandiri di Gorontalo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Tim Kerja Bahan Pangan Frieska, menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan bantuan dilakukan secara berjenjang. Usulan calon penerima harus berasal dari tingkat kabupaten, kemudian disampaikan kepada pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Jadi mekanisme pengusulannya dari kabupaten, kemudian ke provinsi, baru provinsi yang menyampaikan kepada kami,” jelas Frieska.

Ia mengatakan, setiap usulan yang diproses pemerintah pusat harus dilengkapi dokumen pendukung dan fakta integritas. Jika peternak tergabung dalam koperasi atau asosiasi, fakta integritas harus berasal dari koperasi atau asosiasi yang bersangkutan.

Sementara bagi peternak yang belum tergabung dalam koperasi maupun asosiasi, fakta integritas dapat diberikan oleh dinas kabupaten. Dokumen tersebut menjadi bentuk pernyataan bahwa data calon penerima telah diverifikasi dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Frieska juga menekankan pentingnya ketepatan data calon penerima, termasuk identitas peternak dan informasi pendukung lainnya. Kelengkapan serta validitas data menjadi bagian penting dalam proses verifikasi sebelum bantuan ditetapkan.

DPRD Provinsi Gorontalo menilai penjelasan tersebut menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan dan memastikan seluruh data peternak mandiri yang diusulkan memenuhi ketentuan pemerintah pusat.

Suyuti berharap hasil koordinasi tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga Gorontalo memperoleh perhatian dalam penyaluran bantuan pada triwulan III.

“Kami berharap pada triwulan III nanti Gorontalo bisa menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan tersebut. Yang terpenting sekarang bagaimana seluruh persyaratan dan data peternak dapat kita penuhi,”Pungkas Suyuti.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *