Diduga Ada Pungutan di MTsN 3 Kabupaten Gorontalo, Orang Tua Diminta Bayar Rp1,68 Juta

Anteronesia.id Gorontalo – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Kabupaten Gorontalo menjadi sorotan setelah beredarnya daftar perlengkapan peserta didik baru tahun pelajaran 2025/2026 yang diduga mengandung pungutan dari orang tua siswa.

Dalam dokumen bertajuk “Daftar Perlengkapan Peserta Didik TP 2025/2026” dari Koperasi MTsN 3 Kabupaten Gorontalo, disebutkan bahwa orang tua peserta didik baru diminta untuk membayar sejumlah perlengkapan dengan total Rp1.680.000 per siswa.

Rincian pembayaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan siswa, seperti bahan kerawang untuk kemeja sebesar Rp145.000, seragam olahraga Rp175.000, bahan batik Rp150.000, jas almamater Rp300.000, serta beberapa item jilbab dengan harga masing-masing Rp85.000.

Selain perlengkapan seragam, terdapat pula item tambahan seperti perlengkapan OP DIM Rp90.000, perlengkapan PMR Rp50.000, kartu siswa Rp50.000, buku tata tertib Rp50.000, buku rapor kesehatan Rp30.000, serta infaq enam bulan sebesar Rp300.000.

Beberapa pihak mempertanyakan legalitas pungutan tersebut, mengingat pendidikan dasar hingga menengah seharusnya bebas dari pungutan yang bersifat memberatkan, sesuai dengan aturan Permendikbud dan juknis BOS.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala MTsN 3 Kabupaten Gorontalo belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi Kepala MTsN untuk konfirmasi lebih lanjut.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *