Bulog Gorontalo Klarifikasi Penolakan dan Keterlambatan Pembayaran Jagung Petani

ANTERONESIA.ID Gorontalo – Perum Bulog Cabang Gorontalo memberikan penjelasan terkait keluhan petani jagung mengenai penolakan hasil panen dan keterlambatan pembayaran. Pimpinan Cabang Bulog Gorontalo, La Ode Suleman Ngkalusa, sebagaimana di kutip dari gotimes.id (definitif group) menyatakan bahwa penolakan didasarkan pada standar teknis yang harus dipenuhi.

“Kami menjalankan penugasan pemerintah untuk menyimpan jagung sebagai cadangan, sehingga kualitas harus memenuhi standar agar bisa bertahan lama,” jelas La Ode dalam keterangan resmi, Rabu (14/5/2025).

Bulog menetapkan enam kriteria wajib untuk jagung yang dibeli:

1. Berbentuk pipilan kering

2. Kadar air maksimal 14%

3. Kandungan aflatoksin ≤50 ppb

4. Bebas dari tongkol/bonggol

5. Tidak terkontaminasi jamur atau benda asing (tanah, batu, plastik)

6. Memenuhi standar kebersihan visual untuk penyimpanan

Merespons keluhan keterlambatan pembayaran, La Ode menyatakan mekanisme pencairan telah diperbaiki. “Proses administrasi kami sederhanakan agar petani cepat menerima haknya,” ujarnya.

Untuk biaya transportasi, pembayaran dilakukan secara akumulatif sesuai periode keuangan Bulog. “Ongkos angkut dibayarkan mengikuti prosedur, bukan secara tunai,” tegasnya.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *