ANTERONESIA.ID|GORONTALO– Kasus dugaan penyelundupan batu hitam (black stone) melalui Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara, memasuki babak baru. Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Gorontalo resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka berinisial MFR alias Midun (34) ditetapkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait manifes pengiriman barang. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Minggu. (20/9).
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Devy Firmansyah, membenarkan bahwa perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tersangka telah ditetapkan, dan penahanan dilakukan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Ps. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo, AKP M. Adam, menguraikan langkah yang ditempuh penyidik setelah perkara ini masuk registrasi di Ditpolairud Polda Gorontalo.
“Perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VI/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA GORONTALO tertanggal 18 September 2026, prosesnya telah kami tingkatkan ke penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/08/IX/2026/Ditpolairud tanggal 18 September 2026,” ujar AKP M. Adam.
“Kami menetapkan tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/11/IX/2026/Ditpolairud tanggal 20 September 2026, sekaligus melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/IX/2026/Ditpolairud,” lanjutnya.
Atas perbuatan yang disangkakan, tersangka MFR dijerat dengan ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan dokumen, yakni Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP M. Adam menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada penahanan satu tersangka saja. Penyidik berkomitmen mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan di balik pengiriman barang ilegal tersebut, termasuk memburu pemilik utama barang dan oknum-oknum lain yang turut serta.
“Kami akan mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap siapa pemilik barang dan oknum yang turut serta lainnya. Barang ini sudah berada di Pelabuhan Anggrek yang rencananya selanjutnya akan dikirim ke Jakarta,” pungkasnya.
Penetapan tersangka ini menjadi titik terang pertama dalam kasus yang sebelumnya hanya sebatas pantauan awak media. Meski demikian, publik masih menggantungkan harapan kepada Polda untuk mengungkap pemilik utama batu hitam tersebut, mengingat aktivitas ilegal ini disebut sudah seringkali terjadi di jalur Pelabuhan Anggrek.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Gorontalo berhasil menggagalkan pengiriman dua kontainer berisi material batu hitam yang diduga mengandung mineral galena di Pelabuhan Anggrek.
Berdasarkan Manifest Muatan KM. Tanto Jaya VOY. 314, kedua kontainer itu tercatat memuat komoditas pertanian berupa kemiri, dengan rincian:
– Kontainer TAKU 2470800 (Nomor Urut 105, Tipe 20 kaki, Status Full, Berat Tercatat 22 Ton).
– Kontainer TAKU 2558511 (Nomor Urut 106, Tipe 20 kaki, Status Full, Berat Tercatat 22 Ton).







