ASN Terjerat Korupsi di Gorut Diduga Masih Terima Gaji, Pemda Dinilai Lalai Tindak PTDH

Anteronesia.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) disorot tajam atas dugaan kelalaian menindaklanjuti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi. Aktivis Indra Rohandi Parinding menduga, hingga kini para ASN tersebut belum menerima SK PTDH, bahkan ada indikasi masih menerima gaji dari kas daerah.

Indra menilai, kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk pembiaran yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. “Saya menduga ada ASN tersandung korupsi yang belum di-PTDH, bahkan jangan sampai masih menikmati gaji dari uang rakyat. Padahal aturan jelas menyebutkan, setelah vonis dijatuhkan, meski baru sehari, administrasi PTDH wajib segera dilakukan,” tegas Indra. Kamis (14/08/2025)

Ia merujuk pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara tegas menyatakan bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat jika dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum yang ada hubungannya dengan jabatan. Hal ini juga dipertegas dalam Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau benar dugaan ini, berarti ada pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN dan potensi pelanggaran pidana lain. Pemda harus menjelaskan, atau publik akan menilai ada ‘perlindungan’ terhadap pelaku korupsi,” ujarnya.

Indra mendesak Bupati Gorut dan OPD teknis terkait untuk segera melakukan klarifikasi publik dan menindak tegas setiap ASN yang telah divonis korupsi. Ia memperingatkan bahwa pembiaran seperti ini bukan hanya merusak citra birokrasi, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *