Tutun Suaib, SH (Praktisi Hukum Gorontalo Utara)
ANTERONESIA.ID OPINI -Instruksi Bupati Gorontalo Utara Nomor 555/DKI/332/VII/2025 yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk membagikan postingan Bupati di media sosial berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN. Dalam konteks pelayanan publik, ASN diharapkan menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan politik. Kewajiban membagikan konten Bupati dapat diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan yang memengaruhi persepsi publik terhadap objektivitas birokrasi.
Dasar Hukum yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
– Pasal 3 Huruf c, menegaskan ASN harus netral dari pengaruh semua pihak dan tidak berpihak.
– Pasal 10 Ayat (1), menyatakan ASN dikelola berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi politik.
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
– Pasal 20 mewajibkan persetujuan eksplisit pemilik data untuk pemrosesan data pribadi. Pemaksaan penggunaan akun media sosial pribadi ASN untuk kepentingan pemerintah merupakan pelanggaran terhadap hak privasi.
– Pasal 65 mengancam sanksi pidana administratif bagi pelaku pemrosesan data tanpa hak.
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
– Pasal 5 Huruf a dan b, mensyaratkan kejelasan tujuan dan kesesuaian jenis peraturan. Instruksi Bupati ini tidak memenuhi kriteria tersebut karena tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Pasal 65 Ayat (1) menyatakan kebijakan kepala daerah harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Tidak ada satupun ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) yang memberi kewenangan Bupati mengatur aktivitas media sosial ASN.
5. Konstitusi (UUD 1945)
– Pasal 28F menjamin kebebasan berekspresi dan berkomunikasi.
– Pasal 28G Ayat (1) melindungi hak privasi warga negara.
Pemaksaan aktivitas media sosial melalui instruksi kepala daerah bertentangan dengan prinsip tersebut, apalagi jika diiringi sanksi finansial.
“Akun media sosial pribadi ASN adalah ranah privat, dan intervensi negara tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran konstitusional.”
Ancaman terhadap Netralitas ASN
ASN dilarang terlibat dalam kegiatan bernuansa politik atau pencitraan. Membagikan konten Bupati terutama yang bersifat promosi dapat dianggap sebagai pelanggaran netralitas. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menciptakan:
- Diskriminasi di lingkungan instansi, seperti perbedaan perlakuan terhadap ASN yang patuh vs. yang menolak.
- Konflik kepentingan, di mana birokrasi menjadi alat legitimasi kekuasaan.
- Erosi profesionalisme ASN, karena fokus bergeser dari pelayanan publik ke kepentingan politik praktis.
Kebijakan ini bukan sekadar inkonstitusional, tetapi juga membuka pintu represi dalam birokrasi. Jika hari ini ASN dipaksa membagikan postingan, besok mereka bisa diarahkan untuk menyebarkan narasi politik tertentu. Dalam demokrasi yang sehat, ruang privat warga negara termasuk ASN tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan eksekutif secara sepihak.
Dengan dasar hukum diatas, Tutun Suaib memberikan beberapa rekomendasi :
- ASN/PPPK harus memahami batasan netralitas dalam penggunaan media sosial.
- Pemerintah daerah perlu mencabut instruksi ini karena bertentangan dengan hukum dan prinsip good governance.
- Perlu pengawasan dari inspektorat atau Ombudsman untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.
Jika tidak dikoreksi, kebijakan semacam ini akan menjadi presiden buruk bagi birokrasi, khususnya di Gorontalo Utara.
“Netralitas ASN adalah harga mati.”







