ANTERONESIA.ID GORONTALO UTARA– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Tenaga Pendukung Kegiatan (TPK) menyosialisasikan program pemerintah melalui media sosial menuai kritik dari kalangan aktivis.
Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Taufik Buhungo, menilai instruksi tersebut berlebihan dan berpotensi menyimpang dari tugas pokok dan fungsi ASN sebagai pelayan publik, bukan corong pencitraan kepala daerah.
“Ini salah kaprah. ASN itu digaji negara untuk bekerja profesional, bukan jadi tim kampanye digital kepala daerah,” tegas Taufik kepada media ini, Sabtu (26/07/2025).
Ia merespons keras surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara bernomor 555/DKI/332/VII/2025, yang menindaklanjuti Instruksi Bupati Nomor 100/Bupati/123/VII/2025 tentang kewajiban ASN menyosialisasikan program pemerintah lewat media sosial.
“Pemerintah seolah lupa bahwa media sosial adalah ruang personal warga negara, termasuk ASN. Memaksa mereka mempromosikan program pemerintah di akun pribadi adalah bentuk intervensi privasi,” lanjut Taufik.
Ia juga mempertanyakan urgensi pendataan akun media sosial ASN dan TPK seperti yang diminta dalam surat tersebut, yang mewajibkan seluruh OPD melaporkan akun medsos stafnya ke Dinas Komunikasi dan Informatima (Kominfo) paling lambat 10 Juli 2025.
“Apakah ini pendataan atau pengawasan terselubung terhadap loyalitas ASN? Ini bisa menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman kritik internal,” tegasnya.
Menurut Taufik, jika pemerintah ingin program diketahui publik, cukup manfaatkan kanal resmi milik instansi. Memobilisasi ASN untuk menyebar konten pemerintah adalah bentuk pembelokan fungsi birokrasi.
“Kalau ini terus dibiarkan, jangan sampai netralitas ASN di Gorontalo Utara akan terus tergerus,” pungkasnya.
Taufik mendesak Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan lebih fokus pada peningkatan kinerja layanan publik ketimbang sibuk membangun pencitraan di dunia maya.







