Anteronesia.id, GORONTALO UTARA– Aktivis kemanusiaan dan kebijakan publik, Suprianto A. Nuna (Arief), merespons tajam pengakuan pihak KSOP Kelas IV Anggrek yang mengaku telah berulang kali memperingatkan PT Anggrek Internasional Terminal (AGIT) soal keselamatan kerja namun tetap diabaikan. Arief menilai hal itu sebagai bukti nyata bahwa PT AGIT telah melakukan pembangkangan hukum secara sistematis.
Pernyataan Arief ini menindaklanjuti klarifikasi perwakilan KSOP Kelas IV Anggrek, Sofyan Dude, yang menyebut bahwa pihaknya selalu menekankan pentingnya Alat Pelindung Diri (APD) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam berbagai kesempatan, namun para buruh tetap tidak dilengkapi APD karena alasan “belum mengadakan”.
“Pengakuan KSOP itu sangat memalukan bagi wibawa pemerintah. Jika seorang pengembang pelabuhan internasional seperti PT AGIT berani mengabaikan peringatan otoritas secara berulang kali hingga jatuh korban, itu artinya mereka merasa lebih besar dari aturan negara. Peringatan KSOP hanya dianggap sampah oleh mereka,” tegas Arief dengan nada pedas, Kamis (9/4/2026).
Arief juga menyoroti alasan klasik soal “belum tersedianya perlengkapan APD” bagi buruh. Menurutnya, alasan tersebut sangat tidak masuk akal bagi perusahaan sekelas PT AGIT yang memegang proyek strategis pengembangan pelabuhan.
Lebih lanjut, aktivis ini mengecam keras langkah KSOP yang menginisiasi pertemuan pasca-kecelakaan dengan hasil “kesepakatan kekeluargaan”. Ia menilai pendekatan tersebut tidak tepat untuk menyelesaikan pelanggaran pidana di bidang keselamatan kerja.
“Jangan campur adukkan santunan korban dengan pelanggaran pidana K3! Penyelesaian kekeluargaan itu untuk urusan kemanusiaan, tapi pelanggaran karena membiarkan buruh bekerja tanpa helm dan sepatu setelah diperingatkan berkali-kali adalah tindak pidana kelalaian. KSOP jangan menjadi fasilitator untuk memutihkan kesalahan PT AGIT dan Koperasi TKBM lewat kata ‘damai’,” cetusnya.
Menanggapi lemahnya taring KSOP di hadapan PT AGIT, Arief mendesak tiga tindakan konkret:
Pertama, membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan pengawas ketenagakerjaan (Disnakertrans) untuk melakukan audit investigatif, bukan sekadar rapat koordinasi.
“Periksa kenapa PT AGIT berani abai. Jangan-jangan ada pembiaran yang sengaja dilakukan,” ujarnya.
Kedua, mencabut izin operasional Koperasi TKBM dan memberikan sanksi pembekuan terhadap PT AGIT. Arief menegaskan bahwa KSOP jangan menjadi “macan ompong” yang hanya bisa mengimbau.
“Jika sudah diingatkan berkali-kali tapi tetap bebal, sanksinya adalah pencabutan izin, bukan lagi imbauan dalam apel pagi!” tegasnya.
Ketiga, Arief mempertanyakan kredibilitas KSOP Kelas IV Anggrek. Ia menyatakan bahwa jika setelah peringatan terus diabaikan hingga jatuh korban, namun KSOP tetap tidak berani mencabut izin operasional, maka marwah negara di Pelabuhan Anggrek sudah runtuh.
“Jika KSOP tetap membiarkan PT AGIT dan Koperasi TKBM beroperasi tanpa sanksi administratif yang berat, maka kami patut bertanya: KSOP ini apa? Apakah kalian regulator yang punya taring, atau hanya juru damai yang bekerja untuk kepentingan korporasi pengembang? Jika tidak punya nyali mencabut izinnya, lebih baik akui saja ke publik bahwa kalian takut pada PT AGIT!” tutup Arief.
Diketahui sebelumnya, seorang buruh bernama Ismail Majabi (46) mengalami patah tulang pada kaki kirinya setelah terjatuh dari panggung kerja saat proses pembuatan palka kapal KT. HTG 68 di Pelabuhan Anggrek, Sabtu (4/4/2026). Insiden tersebut diduga dipicu oleh kurangnya koordinasi antara kru kapal dan tim bongkar muat, serta tidak digunakannya Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja.








