Aktivis AMMPD Soroti Transparansi Dana Asuransi ASN di Bank SulutGo Gorut

ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA – Aktivis Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Cabang Gorut Indra Rohandi Parinding menyoroti dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana asuransi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan peminjaman di Bank Sulutgo Cabang Gorontalo Utara. Ia menduga, dana asuransi yang semestinya dikembalikan kepada nasabah setelah pelunasan kredit justru menimbulkan kontroversi.

Menurut Indra Rohandi Parinding, S.Farm, setiap ASN yang melakukan pinjaman di Bank Sulutgo dikenakan potongan dana asuransi sebagai jaminan. Namun, setelah pelunasan kredit, dana tersebut tidak pernah dikembalikan kepada nasabah. Kondisi ini, kata Indra, berpotensi melanggar hak-hak ASN sebagai debitur.

“Dalam kontrak perjanjian pinjaman, selalu ada potongan dana asuransi untuk keperluan jaminan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, saat pelunasan, dana itu seharusnya dikembalikan kepada nasabah. Faktanya, banyak ASN yang tidak mendapatkan hak tersebut,” ujar Indra, Rabu (21/8/2025).

Indra juga mempertanyakan posisi dana asuransi bagi ASN yang telah melakukan pelunasan berkali-kali. “Banyak ASN yang melakukan pengambilan pinjaman ulang. Setiap kali melunasi, kontrak dianggap selesai. Artinya, dana asuransi harus dikembalikan. Bagaimana dengan ASN yang sudah dua atau tiga kali pelunasan? Hak mereka atas dana asuransi semestinya jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perbankan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 29 ayat (4) mengamanatkan agar bank memberikan informasi mengenai risiko transaksi kepada nasabah. Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 dan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 menegaskan hak nasabah atas informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan terkait produk serta kewajiban perbankan untuk melindungi hak konsumen.

Selain menyuarakan kritik, Indra Rohandi Parinding bersama elemen AMMPD juga membuka layanan kontak pengaduan bagi nasabah yang merasa hak dana asuransinya tidak dikembalikan oleh pihak bank. Ia mengajak para ASN maupun nasabah lain yang mengalami permasalahan serupa untuk segera menghubungi dirinya maupun rekan-rekan AMMPD agar dapat ditindaklanjuti secara kolektif.

“Silakan kepada para nasabah yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke kami. AMMPD siap menampung aspirasi dan aduan, agar masalah ini mendapatkan kejelasan serta solusi hukum yang adil,” pungkas Indra.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *