Anteronesia.id, Gorontalo – Selain Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Biodata dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai syarat untuk memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini. Namun, untuk Kartu Keluarga (KK), sejauh ini belum menjadi bagian penting dalam menentukan hak pilih.
Hal itu disampaikan Plh, Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, Agustina Bilondatu, pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang berlangsung di Madani Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (24/10/2024).
Pada kesempatan itu, Agustina juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo sedang dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang dimulai dari tanggal 22 September hingga 28 Oktober 2024.
“DPTb ini mencakup pemilih yang memenuhi syarat khusus, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, hingga menjadi tahanan lapas,” terangnya.
Lebih lanjut Agustina menegaskan, jika ada permasalahan terkait data pemilih, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah domisili mereka.
‘KPU juga telah melaksanakan bimtek terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang akan digunakan untuk penginputan hasil perhitungan suara. Sirekap ini telah digunakan pada pemilihan umum sebelumnya dan menggantikan sistem quick count,” tandasnya. (Red)








