ANTERONESIA.ID, GORONTALO – Polemik dugaan penggunaan tenaga outsourcing untuk sopir anggota DPRD Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo oleh Abdullah Deno Djarai, dengan dugaan penggunaan anggaran terkait sopir DPRD yang nilainya mencapai sekitar Rp4,68 miliar. Laporan tersebut kini disebut tengah ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo untuk pengayaan data.
Kepastian mengenai proses tersebut disampaikan Kasiepenkum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, SH, MH ketika dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan sopir outsourcing tersebut.
“Itu sementara berproses di Pidsus, lagi pengayaan data,” ujar Arief
Di tengah proses tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Gorontalo memberikan respons berbeda ketika ditanyakan mengenai penggunaan sopir pribadi maupun keberadaan tenaga outsourcing di lingkungan Sekretariat DPRD.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Sri Darsianti Tuna, mengaku dirinya terbiasa mengemudikan kendaraan sendiri dalam menjalankan aktivitas, termasuk ketika harus bepergian hingga ke wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
“Saya terbiasa bawa oto (mobil) sendiri biar sampai Bolmong,” kata Darsianti kepada wartawan, Rabu (19/08/2026).
Ia juga menegaskan bahwa kebiasaannya tersebut diketahui oleh lingkungan kantor. Menurutnya, dirinya memang tidak terbiasa menggunakan jasa sopir.
“Dan semua orang kantor tahu, malas saya pakai sopir,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo lainnya, Indriani Dunda, hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan terkait penggunaan sopir maupun status tenaga outsourcing yang disebut-sebut berada di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai persoalan tersebut, Indriani Dunda memilih bungkam dan belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, isu dugaan pembiayaan sopir pribadi anggota DPRD melalui skema tenaga outsourcing mencuat setelah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, mengakui bahwa sopir pribadinya kini berstatus sebagai tenaga outsourcing.
“Tahun ini sopir saya sudah menjadi tenaga outsourcing. Jadi kalau tidak salah, sejak Januari 2026 sudah menerima gaji sebagai tenaga outsourcing. Tapi, dari saya juga masih menerima gaji setiap bulan,” ungkap Sun Biki melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/07/2026).
Saat ditanya apakah status outsourcing tersebut hanya berlaku bagi sopir pribadinya, Sun Biki menyebut seluruh sopir anggota DPRD Provinsi Gorontalo telah masuk dalam skema yang sama.
“Semua (sopir) masuk outsourcing sekarang,” jawab Sun Biki.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, penempatan, hingga sumber pembiayaan tenaga sopir yang bekerja untuk anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Apalagi, persoalan tersebut kini telah masuk dalam penanganan Pidsus Kejati Gorontalo. Dengan adanya proses pengayaan data, publik tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh aliran anggaran, kontrak pengadaan outsourcing, daftar tenaga kerja, uraian tugas, hingga siapa yang sesungguhnya menerima manfaat dari tenaga tersebut.
Jika seluruh sopir anggota DPRD memang masuk dalam skema outsourcing, perlu dipastikan apakah tenaga tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional Sekretariat DPRD atau secara khusus diperuntukkan bagi kepentingan masing-masing anggota dewan.
Sebab, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai status seorang sopir sebagai tenaga outsourcing, melainkan apakah penggunaan uang daerah untuk membiayai tenaga tersebut telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Kejati Gorontalo kini memiliki ruang untuk membuka terang persoalan tersebut. Pengayaan data yang tengah dilakukan Pidsus diharapkan dapat segera menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana atau kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo mengenai jumlah sopir yang berstatus outsourcing, mekanisme pengadaannya, serta sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai tenaga tersebut.







