Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Sekretaris dan Bendahara Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya buka suara terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Penjelasan ini disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebut proses pencairan anggaran melibatkan kedua perangkat desa tersebut.
Sekretaris Desa Limbato, Hepriyanto Abubakar, mengungkapkan bahwa anggaran ketahanan pangan awalnya direncanakan dikelola melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), atau pihak ketiga. Namun, kondisi desa saat itu tidak memungkinkan karena Kepala Desa Limbato sedang menghadapi persoalan hukum, sehingga pembentukan TPK tidak sempat dilakukan.
Pemerintah desa kemudian berupaya mengalihkan pengelolaan program tersebut melalui BUMDes. Akan tetapi, hingga saat ini BUMDes Limbato belum memiliki rekening resmi, sehingga pemerintah desa tidak memiliki dasar administratif untuk menyalurkan penyertaan modal.
“BUMDes sudah kami upayakan pembentukannya dan bahkan sudah didaftarkan badan hukumnya bersama pendamping desa. Namun saat akan membuka rekening di Bank Sulut, berkasnya belum lengkap sehingga rekening belum bisa diterbitkan,” jelas Hepriyanto.
Hepriyanto menuturkan, kondisi tersebut berdampak pada lambatnya penyerapan anggaran desa. Saat itu, saldo rekening desa masih tersisa sekitar Rp200 juta, sehingga pengajuan pencairan Dana Desa tahap berikutnya mengalami keterlambatan. Untuk mempercepat penyerapan anggaran dan membuka peluang pencairan tahap selanjutnya, pemerintah desa kemudian memprioritaskan pembangunan gedung Posyandu beserta fasilitas jamban.
Hepriyanto juga menegaskan bahwa komunikasi dengan Kepala Desa tetap dilakukan meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di kepolisian. Hal tersebut dilakukan agar setiap langkah pengelolaan anggaran tetap diketahui oleh kepala desa.
Terkait besaran anggaran ketahanan pangan, Hepriyanto membantah informasi sebelumnya yang menyebut nilainya mencapai lebih dari Rp260 juta. Menurutnya, total Dana Desa Limbato sekitar Rp730 juta, sehingga alokasi 20 persen untuk program ketahanan pangan hanya sekitar Rp146 juta.
“Angka Rp260 juta itu tidak sesuai. Kalau dihitung 20 persen dari total Dana Desa, nilainya sekitar Rp146 juta,” ujar Hepriyanto
Hepriyanto menjelaskan, sebagian dari anggaran tersebut sempat digunakan untuk pembayaran insentif imam desa, guru mengaji, kader, serta unsur masyarakat lainnya. Penggunaan anggaran tersebut, kata dia, mengacu pada kebijakan efisiensi setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang memungkinkan dana yang tidak terserap pada program tertentu dialihkan untuk kebutuhan lain.
Dari total anggaran ketahanan pangan itu, sekitar Rp88 juta telah digunakan, sementara sisanya masih tersimpan di rekening desa sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
“Sebagian digunakan untuk pembayaran insentif selama lima bulan, seperti imam desa, guru ngaji, dan kader. Sisanya masih ada di rekening desa karena program ketahanan pangan belum sempat direalisasikan,” jelasnya.
Sementara itu, Bendahara Desa Limbato, Kardina Hasan, membenarkan bahwa sebagian anggaran ketahanan pangan digunakan untuk pembayaran insentif. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut dilakukan karena program ketahanan pangan tidak dapat direalisasikan melalui BUMDes yang hingga kini belum memiliki rekening resmi.
“Memang anggaran itu digunakan untuk pembayaran gaji kader, imam, dan lainnya. Itu karena dampak dari aturan PMK. Sisanya masih ada di rekening desa,” ujar Kardina.
Kardina menambahkan bahwa penggunaan anggaran tersebut juga dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai dasar administrasi penggunaan dana.
“Yang kami pakai hanya untuk membayar insentif. Semua ada SPTJM sebagai pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” katanya.
Kardina juga menegaskan bahwa hingga saat ini dana ketahanan pangan belum dapat disalurkan ke BUMDes karena lembaga tersebut belum memiliki rekening resmi.
“Kenapa tidak dicairkan ke BUMDes, karena sampai sekarang BUMDes belum punya rekening. Jadi tidak ada dasar bagi kami untuk mencairkan anggaran itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya informasi yang menyebutkan adanya dugaan penyimpangan anggaran ketahanan pangan di Desa Limbato yang mencapai ratusan juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan guna mendukung program swasembada pangan pemerintah pusat, diduga dialihkan untuk kebutuhan lain di luar peruntukan.
Sumber terpercaya sebelumnya mengungkapkan bahwa meskipun dalam sistem keuangan desa dana tersebut tercatat telah dialokasikan, namun di tingkat BUMDes tidak ada kegiatan yang direalisasikan dari dana tersebut. Sebagian dana diduga digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan lain di desa, seperti pembayaran gaji Imam, Kader, Pemangku Adat, serta sejumlah pengadaan lainnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Limbato, Asrin Idrus, sebelumnya menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan terjadi pada masa kepemimpinannya dan dirinya hanya menggantikan kepala desa sebelumnya. Sementara Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Limbato, Erwin, membenarkan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan mengaku tidak mendapat ruang yang cukup dari pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pengawasan.







