Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2025 untuk program ketahanan pangan di Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, diduga menyimpang dari peruntukannya. Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat justru dikabarkan dialihkan untuk keperluan lain.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, alokasi dana ketahanan pangan di desa tersebut pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp260 juta. Anggaran ini merupakan bagian dari kewajiban alokasi 20 persen Dana Desa yang diprioritaskan untuk program ketahanan pangan guna mendukung program nasional “Swasembada Pangan”.
Dari total anggaran tersebut, Pemerintah Desa Limbato sempat merealisasikan pengadaan bibit durian sebagai salah satu kegiatan awal. Setelah pembayaran uang muka pengadaan bibit, sisa anggaran yang tersedia diperkirakan sebesar Rp146 juta.
Dalam sistem keuangan desa, dana tersebut tercatat telah dialokasikan. Namun, sumber terpercaya menyebutkan bahwa alokasi tersebut tidak direalisasikan dalam bentuk kegiatan ketahanan pangan.
“Di sistem, dana ketahanan pangan itu tercatat. Tetapi di BUMDes sendiri tidak ada kegiatan yang direalisasikan dari dana tersebut,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa sebagian dana digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan lain di desa, seperti pembayaran honor Imam, Kader, Pemangku Adat, serta sejumlah pengadaan lain yang tidak terkaitan dengan program ketahanan pangan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari Pemerintah Desa Limbato dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.







