Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Anggota Fraksi Hanura-PKS, Windra Lagarusu, menyatakan bahwa warga Desa Sogu menagih realisasi janji pemerintah daerah mengenai penyelesaian tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini belum tuntas.
Menurut Windra, berdasarkan penuturan warga, pemerintah telah berjanji akan membagikan tanah secara resmi kepada 27 kepala keluarga, masing-masing seluas 10 x 12 meter persegi. Janji tersebut tercantum dalam kesepakatan tertanggal 24 Oktober 2024 yang menyebutkan bahwa pembagian akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Aspirasi ini disampaikan warga saat Windra melaksanakan reses pada masa sidang pertama tahun sidang 2025–2026 di daerah pemilihannya, yaitu Kecamatan Monano, tepatnya di Desa Sogu, pada Selasa, 2 Desember 2025.
“Masyarakat menginginkan janji dari pemerintah itu segera direalisasikan,” ujar Windra usai kegiatan reses.
Permintaan percepatan ini diajukan karena warga berencana membangun dan merenovasi rumah yang telah mereka tinggali.
Selain isu tanah, Windra juga menerima aspirasi lain terkait peningkatan produktivitas pertanian.
“Ada juga permintaan bantuan alat dan mesin pertanian untuk mendukung para petani agar lebih produktif,” tambahnya.
Windra menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat tersebut akan terus ia kawal dan dibahas lebih lanjut di lembaga legislatif untuk memastikan realisasinya.







