AnteroNesia.id, Gorontalo Utara– Polemik muncul di Gorontalo Utara (Gorut) menyusul pernyataan Ketua Komisi III DPRD mengenai dugaan praktik calo dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Polemik ini memicu perdebatan tentang fungsi dan kewenangan lembaga DPRD.
Aktivis Gorontalo, Arif Rahim, menanggapi pernyataan anggota DPRD Gorut, Hamza Sidik Djibran, yang menyebut isu calo tersebut sebagai karangan. Ia menilai pemahaman Hamza tentang fungsi DPRD terlalu sempit.
“Perlu dipahami bahwa DPRD bukanlah lembaga peradilan yang harus dimintai kepastian hukum atas setiap persoalan yang ditangani dan pernyataan yang disampaikan oleh anggotanya. Sebab, hal itu bukanlah fungsi dan kewenangan DPRD,” kata Arif, Sabtu (25/10).
Arif menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum di mana setiap pejabat harus bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua Komisi III justru merupakan implementasi dari fungsi dan kewenangannya.
“Yang bersangkutan menyampaikan himbauan untuk kepentingan publik, bertindak sebagai informan, menggunakan hak imunitasnya, serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Tindakan ini dijamin oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU MD3,” jelas Arif.
Mengenai benar tidaknya isu calo dan apakah pernyataan Ketua Komisi III melanggar etika, Arif menegaskan bahwa kesimpulan akhir bukan wewenang Hamza secara pribadi.
“Abang saya (Hamza) terlalu cepat menyimpulkan bahwa isu calo ini hanya asumsi belaka atau hanya dikarang. Saya yakin teman-teman aktivis sudah menyurati lembaga DPRD untuk menelusuri ini. Terkait melanggar etik atau tidak, ada Badan Kehormatan (BK) yang akan memberikan kesimpulan,” pungkas Arif.
Sebelumnya, dalam siaran langsung di akun Facebook pribadinya pada 15 Oktober, Anggota DPRD Gorut dari Fraksi Golkar, Hamza Sidik Djibran, membantah keras dugaan praktik calo PPPK. Ia menilai isu tersebut sengaja dimunculkan di saat pemerintahan sedang dalam kondisi positif.
“Bahwa isu calo ini sesuatu yang dikarang, sesuatu yang dibuat sedemikian rupa. Ada dugaan isu ini sengaja dimunculkan saat pemerintahan ‘Bercahaya’ mampu memitigasi keresahan PPPK yang tidak lulus,” kata Hamza.
Hamza mengklaim memiliki bukti dari seorang oknum PPPK yang diduga terlibat. Oknum tersebut konon telah melakukan klarifikasi dan bersumpah bahwa percakapan yang terjadi terkait kebutuhan pribadi, bukan untuk meloloskan PPPK.
“Maka, bukan cuma dugaan, tapi pernyataan saya di salah satu grup WhatsApp, tidak benar adanya calo ini. Jadi, calo ini fiks 1000% tidak benar, ini karangan dari Ketua Komisi III,” tegas Hamza.
Ia khawatir pernyataan yang telah tersebar di publik itu dapat berpotensi merusak citra lembaga eksekutif dan DPRD Gorut.
“Jadi saya harus bicara, karena kalau kita tidak bicara, kita malu juga. Ini DPRD, karena ini kelembagaan kami di sini, kami malu nanti ada sesuatu yang dikarang oleh anggota DPRD,” ujarnya.
Hamza kemudian menantang untuk menguji persoalan etika ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Nah, sesuatu yang dikarang begini apakah melanggar etika atau tidak, wallahualam, silahkan teman-teman uji. Di sini kan ada BK, silahkan saja,” tandas Ketua Fraksi Golkar itu







