ANTERONESIA.ID, GORONTALO UTARA – Aktivis sosial Indra Rohandi Parinding, S.Farm mendesak Pemerintah Daerah Gorontalo Utara (Pemda Gorut) agar dapat mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari setiap perusahaan dan investor industri untuk memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK). Langkah ini dinilai penting sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan pelaku industri dalam mengembangkan sumber daya manusia (SDM) yang inklusif, berkompeten, serta memiliki keahlian sesuai kebutuhan dunia kerja.
Menurut Indra, dana CSR yang dikelola perusahaan seharusnya tidak hanya digunakan untuk kegiatan seremonial, tetapi difokuskan pada program peningkatan keterampilan masyarakat lokal. “Pemda Gorut perlu lebih mengoptimalkan penggunaan dana CSR pada pembentukan dan pelaksanaan BLK yang khusus ditujukan bagi pemenuhan keterampilan kerja SDM lokal. Dengan begitu, tujuan CSR benar-benar tercapai untuk kepentingan masyarakat Gorontalo Utara,” ujarnya.
Ia menilai, peran pemerintah daerah dalam mengarahkan penggunaan dana CSR menjadi sangat strategis, mengingat semakin banyaknya industri yang beroperasi di wilayah Gorontalo Utara. “Sebisa mungkin, pembentukan SDM terampil harus dibangun melalui BLK dengan sokongan dana CSR dari seluruh industri yang ada di Gorut. Dengan begitu, masyarakat lokal memiliki kompetensi dan keahlian yang memadai untuk bersaing dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tutur Indra menegaskan.
Alumnus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu juga mendorong Pemda Gorut untuk memperkuat pengelolaan CSR dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan lokal. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjamin agar masyarakat Gorut memperoleh kesempatan yang lebih luas dalam dunia kerja melalui peningkatan keterampilan yang berkualitas dan berdaya saing.
“Skill dan keterampilan harus dibentuk melalui peran aktif pemerintah daerah dengan dukungan dana CSR. Dengan demikian, peluang kerja berbasis keterampilan bagi putra-putri Gorut dapat terbuka lebih luas dan mampu bersaing secara profesional,” tandas Indra.
Ia menambahkan, penggunaan dana CSR sebaiknya diarahkan pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar untuk pembelian kendaraan atau kegiatan simbolis. “Dana CSR jangan setiap tahun hanya digunakan untuk membeli mobil. CSR sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan sosial, peningkatan ekonomi masyarakat, pendidikan, dan pengembangan SDM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” pungkasnya.







