Anteronesia.id Gorontalo Utara – Pembebasan lahan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ditangani oleh PT GBL mengalami hambatan akibat adanya penundaan pembayaran. Anton Hulinggato, salah satu pemilik lahan yang terdampak, mengungkapkan keberatannya atas penundaan tersebut.
Menurut Anton, proses pembebasan lahan ini telah melalui tahapan pengukuran dan peninjauan oleh berbagai pihak termasuk perusahaan, KPH, BPN, dan instansi terkait lainnya. “Tidak ada alasan untuk menunda pembayaran, apalagi permintaan penundaan bukan berasal dari kami sebagai pemilik lahan,” ujarnya. Senin (17/03/2025)
Anton menekankan bahwa kesepakatan jual beli antara masyarakat dan perusahaan telah tercapai, termasuk harga yang disepakati bersama. “Semua proses sudah dilakukan dan sudah ada kesepakatan harga. Tidak seharusnya ada pihak lain yang mengintervensi proses pembayaran,” tegasnya.
Ia mengakui wajarnya penundaan pembayaran untuk lahan yang bermasalah, namun menurutnya tidak adil jika lahan masyarakat yang sudah memiliki alas hak berupa surat kepemilikan atau sertifikat ikut ditunda pembayarannya.
Keresahan Anton dan masyarakat semakin meningkat karena adanya dugaan intervensi pihak lain yang dinilai mengarah pada praktik mafia tanah di Desa Ibarat. Anton mengungkapkan bahwa pihak pemerintah desa telah meminta perusahaan untuk menunda pembayaran. “Kami bersama masyarakat menolak tegas upaya intervensi dan penggagalan pembayaran tanah milik masyarakat,” tegasnya.
Anton menduga intervensi tersebut didesain oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari proses pembelian lahan oleh perusahaan. Menurutnya, ada oknum-oknum yang digerakkan agar upaya mereka berhasil.
Sebagai penutup, Anton menyatakan jika memang terdapat kekeliruan atau pelanggaran dalam proses pembayaran, ia mempersilakan pihak terkait menempuh jalur hukum tanpa harus mengganggu proses pembebasan lahan untuk KEK. “Kehadiran KEK akan membuka lapangan kerja baru dan berdampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.







