Anteronesia.id Jakarta – Tim Hukum yang dipimpin Riyan Nasaru, S.H., CPM akan melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi Roni Imran ke Polda Metro Jaya. Data pribadi tersebut diduga digunakan tanpa izin dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penyalahgunaan data pribadi ini melanggar hak privasi klien kami dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data tersebut digunakan tanpa izin sehingga merugikan Pak Roni Imran secara pribadi dan profesional,” kata Riyan di Jakarta, Rabu (24/1/2025).
Sebelumnya, anggota Tim Hukum Kaka Pangeran, S.H., S.I.Kom telah menyampaikan keberatan secara resmi di hadapan Majelis Hakim MK pada Kamis (23/1/2025). Keberatan tersebut menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan data pribadi melanggar norma hukum.
Riyan menjelaskan, selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, tim hukum juga mempertimbangkan pengaduan resmi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku pengawas pelaksanaan perlindungan data pribadi.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga menciptakan preseden buruk terhadap penghormatan hak privasi warga negara,” ujarnya.
Tim Hukum akan segera mendaftarkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan melampirkan bukti-bukti terkait. Mereka berjanji akan memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik.
“Laporan ini harus diusut tuntas. Kasus ini bukan sekadar soal data pribadi, tetapi menyangkut prinsip dasar perlindungan hukum dan keadilan,” tegasnya.







