Soroti Gugatan di MK, Riyan Nasaru: Fokus pada Validitas Hasil Pilkada, Bukan Administrasi

AnteroNesia.id, GORUT – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Tahun 2024 kini memasuki tahap penting di Mahkamah Konstitusi (MK). Dua gugatan utama yang diajukan pasangan calon (Paslon) turut menyita perhatian publik.

Paslon nomor 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, mempertanyakan keabsahan dokumen pencalonan Paslon nomor 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey. Mereka menyoroti perbedaan nama pada KTP dan ijazah Calon Bupati Roni Imran yang dinilai menimbulkan keraguan.

Di sisi lain, Paslon nomor 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, menggugat keterlambatan masa kampanye selama 10 hari. Hal ini terjadi setelah mereka sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut, sebelum akhirnya dinyatakan layak.

Kuasa hukum Paslon nomor 1, Riyan Nasaru, S.H., CPM, menegaskan bahwa ruang lingkup perkara di MK hanya menyangkut sengketa hasil Pilkada.

“Gugatan di MK ini terkait hasil Pilkada, bukan persoalan administrasi yang sudah selesai pada tahapan sebelumnya. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 3 Tahun 2024, fokus utama MK adalah validitas hasil penghitungan suara,” ungkap Riyan, Sabtu (14/12/2024).

Ia juga menilai gugatan terkait kampanye Paslon nomor 3 tidak memiliki relevansi langsung terhadap hasil suara. Menurutnya, keterlambatan masa kampanye tersebut seharusnya diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan yang sesuai.

Sementara terkait gugatan Paslon nomor 2, Riyan menjelaskan bahwa dokumen pencalonan kliennya telah diverifikasi oleh KPU dan dinyatakan sah.

“Isu perbedaan nama di KTP dan ijazah sudah melalui proses hukum yang benar pada waktu pencalonan. Tidak ada relevansi untuk membawa isu ini ke MK,” tambah Riyan.

Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa MK akan memutus perkara ini berdasarkan prinsip hukum yang adil.

“Bukti yang kami ajukan menunjukkan hasil Pilkada Gorut sudah sesuai dengan prinsip demokrasi yang jujur dan adil. Kami percaya MK akan memberikan keputusan profesional,” katanya.

Hasil Pilkada sebelumnya telah menetapkan Paslon nomor 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak. Sementara itu, proses pemeriksaan kelengkapan permohonan di MK masih berlangsung. (Rol)

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *