ANTERONESIA.ID, GORONTALO – Polemik dugaan penggunaan APBD untuk membiayai sopir anggota DPRD Provinsi Gorontalo memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan laporan terkait dugaan pembiayaan sopir outsourcing tersebut kini telah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Gorontalo,Arief Mulya Sugiharto, S.H., M.H, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan laporan dugaan penggunaan anggaran daerah untuk sopir outsourcing di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
“Itu sementara berproses di Pidsus, lagi pengayaan data,” ujar Arif.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa laporan yang sebelumnya ramai dipersoalkan publik tidak berhenti pada meja penerimaan laporan. Kasus tersebut kini berada dalam proses penanganan Pidsus untuk pendalaman dan pengumpulan data.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Koordinator Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Rahmat Mamonto.
Menurut Rahmat, langkah Kejati Gorontalo yang telah membawa persoalan tersebut ke Pidsus patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa proses pengayaan data harus segera diarahkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penganggarannya.
“Kalau sudah ditangani Pidsus, kami berharap ini jangan hanya berhenti pada pengayaan data. Harus dibuka secara terang bagaimana proses penganggarannya, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima manfaat dan apakah ada kerugian negara,” tegas Rahmat.
Menurutnya, persoalan sopir outsourcing tidak bisa hanya dilihat dari status tenaga kerja atau perusahaan penyedia jasa. Hal yang jauh lebih penting adalah untuk kepentingan siapa APBD tersebut digunakan dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan anggaran.
Pasalnya, sebelumnya telah muncul sorotan mengenai pembiayaan sopir di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo. Pada periode sebelumnya, anggaran sopir disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun. Sementara pada periode berikutnya muncul skema tenaga outsourcing yang kemudian dikaitkan dengan kebutuhan sopir bagi sejumlah anggota DPRD.
Perubahan pola tersebut, kata Rahmat, harus menjadi bagian dari materi pemeriksaan Pidsus.
“Jangan sampai hanya karena nomenklaturnya berubah menjadi outsourcing, substansi persoalannya kemudian dianggap selesai. Yang harus dilihat adalah pekerjaan riilnya. Kalau dalam dokumen disebut tenaga administrasi tetapi faktanya menjalankan tugas sebagai sopir pribadi, itu harus diperiksa,” katanya.
Rahmat juga meminta Kejati menelusuri kontrak antara Sekretariat DPRD dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing, daftar tenaga kerja, uraian tugas, absensi, pembayaran, hingga pihak yang sehari-hari menggunakan jasa para tenaga tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti pada pejabat atau pihak yang berada di level pelaksana.
Jika ditemukan penyimpangan, maka siapa pun yang memiliki peran dalam proses tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Jangan Biarkan APBD Menjadi Fasilitas Pribadi
AMMPD menilai persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut uang rakyat. Terlebih jika nantinya ditemukan adanya fasilitas yang dibiayai APBD untuk kepentingan pribadi anggota DPRD di luar ketentuan yang berlaku.
“Ini uang rakyat. Kalau memang sah dan sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, jangan ada kompromi,” tegas Rahmat.
Ia meminta Kejati Gorontalo segera menyelesaikan tahapan pengayaan data dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Publik sudah menunggu. Jangan sampai terlalu lama di tahap pengayaan data. Kalau datanya sudah cukup, segera naikkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” ujarnya.
Rahmat menegaskan AMMPD akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kejati membuka perkembangan penanganannya secara proporsional kepada publik.
Sebab, kata dia, persoalan ini bukan semata tentang sopir atau outsourcing.
Ini tentang bagaimana APBD digunakan dan apakah fasilitas yang dinikmati pejabat benar-benar memiliki dasar hukum.
Kini, setelah Kejati Gorontalo memastikan perkara tersebut sedang berproses di Pidsus, publik menunggu satu hal: apakah pengayaan data itu nantinya akan menemukan cukup bukti untuk membuka penyidikan dan mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab di balik penggunaan anggaran sopir outsourcing tersebut.











