AnteroNesia.id, GORUT – Proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut) 2024 telah selesai dilaksanakan.
Namun, saksi dari Paslon nomor 2, Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, serta Paslon nomor 3, Ridwan Yasin dan Muksin Badar, memilih untuk tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.
Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar menyampaikan bahwa saksi Paslon nomor 2 memberikan alasan bahwa pihaknya berencana menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi dari Paslon nomor 3, yang telah mengonfirmasi akan membawa gugatan ke MK,” kata Sofyan Jakfar, Kamis (5/12/2024).
Ia juga menyatakan bahwa sesuai regulasi, Paslon yang ingin menggugat hasil pemilihan diberikan waktu 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi untuk mendaftarkan gugatan ke MK.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada gugatan yang teregistrasi, KPU akan menetapkan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah MK secara resmi merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan pengusulan pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada pemerintah daerah,” ia menandaskan. (Rol)












