ANTERONESIA.ID, GORONTALO — Praktisi hukum pidana Ronald Van Mansur Nur menegaskan bahwa penahanan dalam perkara pidana tidak boleh dilakukan berdasarkan asumsi atau kekhawatiran abstrak, terlebih hanya karena suatu perkara mendapat sorotan publik. Menurutnya, penahanan harus berlandaskan indikator hukum yang konkret sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ronald menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, penahanan secara tegas dikategorikan sebagai bagian dari upaya paksa. Penahanan merupakan tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang sehingga hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penahanan bukan simbol ketegasan negara. Ia adalah tindakan hukum serius yang harus memenuhi syarat objektif dan subjektif secara nyata, bukan asumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, KUHAP Baru juga menekankan prinsip diferensiasi fungsional, di mana kewenangan penyidikan harus dijalankan secara profesional dan independen. Oleh karena itu, narasi yang mendorong aparat untuk melakukan penahanan demi menunjukkan konsistensi atau ketegasan dinilai berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum.
Terkait argumentasi potensi pengulangan tindak pidana di ruang digital, Ronald menilai pendekatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana modern. Ia menegaskan bahwa hukum tidak mengenal “potensi abstrak” sebagai dasar pembatasan kebebasan seseorang.
“Dalam KUHP Baru, pengulangan tindak pidana atau residivisme diatur secara normatif dengan parameter yang jelas. Pengulangan tidak bisa disimpulkan hanya karena seseorang masih memiliki akses ke media sosial,” jelasnya.
Menurut Ronald, apabila tidak terdapat laporan baru, perbuatan konkret pasca-penetapan tersangka, atau fakta aktual yang menunjukkan terjadinya pengulangan, maka kesimpulan mengenai risiko pengulangan hanya bersifat spekulatif. Padahal, hukum pidana bersifat restriktif dan tidak boleh diperluas melalui tafsir kekhawatiran semata.
Ia juga mengingatkan bahwa KUHP Baru mengatur secara khusus mengenai tindak pidana aduan. Dalam perkara penghinaan yang umumnya bersifat delik aduan dan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun, pendekatan represif berupa penahanan harus diuji secara lebih hati-hati agar tidak melanggar prinsip proporsionalitas.
“Penahanan hanya sah jika didukung risiko nyata, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau adanya tindakan aktual yang menunjukkan pengulangan. Tanpa itu, penahanan berpotensi melanggar prinsip negara hukum,” tegasnya.
Ronald menilai, apabila logika penahanan didasarkan semata-mata pada kemungkinan pengulangan di ruang digital, maka seluruh perkara berbasis media sosial akan otomatis memenuhi syarat penahanan. Hal tersebut dinilainya bertentangan dengan semangat KUHAP dan KUHP Baru yang memperkuat perlindungan hak tersangka serta keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu.
Sebagai akademisi dan praktisi hukum, ia mengingatkan agar para ahli hukum pidana tidak memberikan kesimpulan prematur yang dapat menyesatkan opini publik. Menurutnya, peran akademisi seharusnya menghadirkan analisis normatif yang terukur dan berbasis fakta hukum.
“Dalam negara hukum, kebebasan seseorang tidak boleh dibatasi atas dasar asumsi. Penahanan harus berbasis bukti nyata, risiko konkret, dan parameter hukum yang jelas,” pungkas Ronald Van Mansur Nur, S.H., M.H., CPCLE.







