GORONTALOUTARA– Setelah sebelumnya diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin di sungai Desa Limbato, Kecamatan Tolinggula, akhirnya management CV. Citra Utama buka suara. Melalui stafnya, Djafar, perusahaan mengakui bahwa izin Pertambangan Galian C belum dimiliki. Yang baru terbit adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kita baru punya izin standar yang sudah terbit NIB dan PKKPR. Untuk izin lainnya termasuk pertambangan, sementara kita urus, termasuk rekomendasi dari Balai Sungai,” ujar Djafar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (21/4/2026).
Djafar menjelaskan, sebelum kegiatan dimulai, pihak CV. Citra Utama telah melakukan sosialisasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Limbato. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta sejumlah masyarakat.
“Awalnya titik lokasi ada di atas, namun berbagai pertimbangan pemerintah dan masyarakat, akhirnya titik lokasi kami pindahkan ke bawah, dekat jembatan gantung. Dan terjadi kesepakatan bahwa masyarakat meminta kami melakukan normalisasi sungai,” jelasnya.
Djafar mengungkapkan bahwa perusahaan sudah mulai mengambil material dari sungai karena adanya surat permohonan normalisasi sungai yang dikeluarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, serta adanya jaminan dari Pemerintah Desa Limbato.
“Kenapa pengambilan material sudah mulai? Karena Kepala Desa sendiri yang bilang: ‘Misalkan kalau salah satu saja dokumen yang sudah keluar terkait izin, silakan alat segera dimasukkan.’ Itu yang menjadi dasar kami,” ungkap Djafar menirukan pernyataan Kepala Desa.
Bahkan, menurut Djafar, pada awal pekerjaan galian C, Pemerintah Desa b akan mengarahkan masyarakat untuk mendampingi.
“Saran pak, biar makin aman, untuk start awal pekerjaan nanti didampingi masyarakat sekitar lokasi,” pungkas Djafar mengutip percakapan WhatsApp Kepala Desa kepada management CV. Citra Utama.
Diketahui, pernyataan Pj. Kepala Desa Limbato, Nanang Riyadi A. Yasin, pada pemberitaan sebelumnya yang mengaku tidak tahu persoalan izin galian. Saat itu, Nanang menyebut bahwa dokumen yang ditunjukkan perusahaan bukanlah izin galian setelah dikoordinasikan dengan DLH.
“Terkait dengan izin perusahaan, saya tidak tahu. Namun pernah saya konsultasikan dengan DLH Kabupaten, dan menurut Pak Kadis itu bukan izin galian,” jelas Nanang saat diwawancarai diruang kerjanya. Jumat, 17/4/2026.













