Anteronesia.id, Gorontalo Utara– Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik Djibran, melontarkan kritik pedas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor DPRD setempat, Selasa (24/2/2026). Ia menyoroti temuan dua Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tidak sesuai izin di lingkungan PT Gorontalo Panel Lestari (GPL), sebuah perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Hamzah menilai temuan ini menandakan adanya “kecolongan” berulang yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi. Berdasarkan dokumen yang ia terima, pihak Imigrasi telah mengeluarkan surat teguran kepada PT GPL yang mengonfirmasi bahwa dua WNA tersebut melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Prinsipnya, mereka berdua berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Ini sudah diakui dalam surat teguran itu,” tegas Hamzah dalam forum yang juga dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan instansi terkait.
Politisi Partai Golkar itu menyayangkan pola pengawasan yang dinilai lamban dan tidak tegas. Ia mengungkit kejadian serupa pada tahun 2014, di mana ia sendiri turun tangan menangkap enam orang WNA di kawasan PLTU Tomilito karena laporan yang disampaikan ke Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) dan Imigrasi tidak kunjung ditindaklanjuti.
“Saya menyesalkan, otoritas imigrasi tidak mengambil tindakan terukur sesuai amanat undang-undang. Padahal, bukti pelanggaran sudah jelas berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Tak hanya menyoroti aparat, Hamzah juga melayangkan teguran keras kepada manajemen PT GPL. Menurutnya, alasan perusahaan yang mengaku tidak mengetahui status visa para WNA tersebut adalah bentuk pembelaan yang tidak masuk akal secara administratif.
“Ini bentuk kepongahan PT GPL. WNA itu datang pasti atas keinginan perusahaan, tidak mungkin mereka masuk begitu saja. Sejak tiba di Jakarta, pasti sudah ada koordinasi. Artinya, perusahaan tahu mereka tidak punya visa kerja,” sindir Hamzah.
Ia menegaskan, setiap orang asing yang bekerja di kawasan industri wajib tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalih seperti pemeliharaan mesin atau klaim after sales market tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk menggunakan visa kunjungan di area pabrik.
“Orang kalau berwisata itu ke tempat wisata, bukan ke pabrik. Kalau sudah masuk pabrik dan bekerja, dia pasti bekerja! Itu pelanggaran,” tegasnya.
Lebih jauh, Hamzah mempertanyakan ringannya sanksi yang dijatuhkan. Menurutnya, Undang-Undang Keimigrasian mengatur adanya sanksi pidana, baik bagi pelanggar maupun pihak yang memfasilitasi pekerja ilegal. Namun dalam kasus ini, sanksi baru sebatas deportasi dan surat peringatan.
“Kalau memang ada tahapan, tolong buka mekanismenya. Apakah harus menunggu tiga kali teguran dulu baru ada pidana? Karena semua orang tahu, memfasilitasi WNA bekerja tanpa visa itu bisa dijerat pidana. Jangan sampai ini jadi preseden buruk,” pungkasnya.
RDP tersebut rencananya akan menghasilkan rekomendasi tegas kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar aturan keimigrasian.








