ANTERONESIA.ID Jakarta – Dunia usaha di Indonesia perlu bersiap menghadapi perubahan besar dalam regulasi penindakan korupsi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH, MH, memperingatkan bahwa mulai Januari 2026, korporasi bisa dijerat pidana atas tindak pidana korupsi yang terjadi dalam lingkungan organisasinya.
Peringatan ini disampaikan Abvianto saat menjadi pembicara di Leadership Forum yang digelar ACFE Indonesia Chapter (ACFE-IC), Kamis (8/5). Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa revisi KUHP Tipikor akan memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana ke ranah korporasi. “Ini berarti perusahaan tidak bisa lagi hanya menyalahkan oknum individu. Jika ada fraud atau korupsi yang melibatkan struktur atau kebijakan perusahaan, korporasi bisa dituntut,” jelasnya.
Abvianto menekankan pentingnya langkah antisipasi bagi pelaku bisnis. “Perusahaan harus memperkuat sistem compliance, audit internal, dan tata kelola yang transparan untuk meminimalisir risiko,” ujarnya. Forum ini dihadiri oleh direktur, komisaris, dan pejabat kepatuhan dari berbagai sektor industri, menunjukkan tingginya minat dunia usaha terhadap isu ini.
Menurutnya, perubahan regulasi ini bukan hanya tantangan, tetapi juga peluang bagi korporasi untuk membangun bisnis yang lebih berintegritas. “Perusahaan yang adaptif dan taat hukum akan lebih kompetitif di era baru penegakan hukum ini,” tambah Abvianto.
Keaktifan jaksa seperti Abvianto dalam forum bisnis nasional menunjukkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan pemahaman antara penegak hukum dan pelaku usaha. Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan implementasi revisi KUHP Tipikor dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di sektor bisnis.













