AnteroNesia.id, Makassar – Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga tidak berfungsi sesuai persetujuan teknis.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan aktivis lingkungan Indra Rohandi Parinding, S. Farm pada Kamis (25/4/2024).
“IPAL itu kalau tidak berfungsi sebagaimana mesti, tentu akan berdampak kepada pencemaran lingkungan serta masyarakat,” ujar aktivis kelahiran Sulsel.
Indra menilai IPAL RSUD Nene Mallomo disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor: P.21/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/7/2018 tentang perubahan atas Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
“Prihal ini pula sebagai mana yang termaktub pada Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Adapun keterkaitan pengoperasian IPAL, itu yang sah dengan pelestarian lingkungan sangat erat. Dimana terdapat 5 (lima) aspek yaitu perlindungan sumber daya air, pertahankan keseimbangan ekosistem, pengaruh terhadap kualitas tanah, ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan pencemaran udara,” kata Alumnus Fakultas Farmasi UMI Makassar ini.
Lanjut kata Indra, ada beberapa faktor yang yang harus diperbaiki IPAL milik RSUD Nene Mallomo yang diduga tidak berfungsi secara efektif sesuai prosedural teknis itu.
“Seperti perbaikan pompa circulation, perbaikan dosing pump, servis panel control, mesin HMP laboratorium, dan pembelian bakteri Liquid aerobik starter,” jelasnya.
Olehnya, Indra berharap agar aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan peninjauan dan pemeriksaan terhadap IPAL itu dan ini harus dilakukan penindakan. Sehingga menjadi efek jerah guna keperdulian terhadap lingkungan.
“Saya hal ini menjadi attention APH. Jangan sampai ada namanya nilai pasar pembiaran,” ia menandaskan.
Penulis : Hendra Abdullah
Editor : Vernando Umar
