DPRD Gorut Dukung Penuh Pembangunan Fasilitas Olahraga di Desa Bulontio Timur

ANTERONESIA.ID Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan fasilitas olahraga di Desa Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Gorut, Hendra Nurdin usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar di ruang Komisi 1 pada Senin (16/6).

“Bulontio Timur adalah pusat Kecamatan Sumalata. Sudah seharusnya fasilitas-fasilitas umum, terutama fasilitas olahraga, mendapat perhatian dan dorongan serius dari pemerintah daerah,” ujar Hendra.

Ia menegaskan bahwa jika dalam proses pembangunan muncul kendala atau persoalan, maka menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum untuk mencari solusi yang tepat.

“Kami akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemda setempat sebagai eksekutor, agar segera mengambil langkah-langkah konkret. Termasuk mengundang para pihak yang berkompeten, seperti Kejaksaan dan Polres, untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Hendra juga mengungkapkan bahwa aspirasi pembangunan ini berasal langsung dari masyarakat Bulontio Timur, desa yang telah lama berdiri namun hingga kini belum memiliki fasilitas olahraga yang layak.

“Sebagai salah satu desa penyangga pusat kecamatan, sangat ironis jika Bulontio Timur belum memiliki lapangan olahraga. Kami mendorong pemanfaatan lahan negara atau eks-HGU yang tersedia di desa tersebut sebagai solusi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulontio Timur, Nurdin Loanga, menyatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik lahan eks-HGU dan mendapatkan sinyal positif terkait pemanfaatan lahan tersebut.

“Tinggal komitmen dari pemerintah daerah yang dibutuhkan, agar penggunaan lahan negara ini benar-benar aman dan legal untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas umum,” terang Nurdin.

Rapat yang membahas rencana ini turut dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Camat Sumalata, dan Bagian Hukum Setda Gorontalo Utara.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *