Anteronesia.id, Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar Rapat Paripurna ke-38 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3), di ruang sidang DPRD.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD, di antaranya Ketua DPRD Dedi Dunggio, Wakil Ketua I Desy Sandra Datau, serta Wakil Ketua II Ridwan Riko Arbie.
Turut hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme penting dalam sistem pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan akuntabilitas kinerja kepala daerah kepada DPRD. Melalui LKPJ, pemerintah daerah menyampaikan capaian pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban, dokumen LKPJ juga menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menilai efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan daerah.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, LKPJ kepala daerah wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin adanya fungsi pengawasan yang optimal dari DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap isi LKPJ tersebut. Hasil pembahasan akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang menjadi acuan perbaikan kinerja pemerintah daerah pada periode berikutnya.













