Anteronesia.id, Gorontalo Utara–Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) membahas pengelolaan Objek Wisata Pantai Minanga. Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti belum optimalnya pendapatan retribusi yang disetorkan dari lokasi wisata tersebut.
Menurut Windra Lagaruasu, Sekretaris Komisi III DPRD Gorontalo Utara, akar permasalahannya terletak pada perjanjian kerja sama antara BUMDes dan Pemerintah Daerah. Terdapat sejumlah klausul dalam perjanjian yang dinilai salah satu pihak tidak sesuai dengan ekspektasi mereka.
“Petugas pemungut retribusi tidak dapat bekerja secara maksimal karena masalah gaji dan biaya operasional yang mereka terima dinilai tidak memadai,” jelas Windra.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah fasilitas di Pantai Minanga sudah dalam kondisi tidak layak dan mendesak untuk diperbarui guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengunjung.
Windra menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini diharapkan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi. Saat ini, masa berlaku perjanjian kerja sama telah berakhir pada 24 Oktober 2025. Dalam masa transisi ini, Pemerintah Daerah telah menugaskan Pemerintah Kecamatan dan pihak terkait (Povdarus) untuk sementara mengelola kawasan Wisata Pantai Minanga.
Komisi III berharap agar kerja sama yang akan dibangun kembali antara Pemerintah Daerah dan BUMDes dapat menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak. Klausul-klausul dalam perjanjian harus ditinjau ulang dan diperbaiki agar mampu memberikan manfaat bersama dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.













