Diduga Proyek Penangkal Longsor Sumalata-Tolinggula Gunakan Pasir Ilegal

Gorontalo Utara– Proyek penangkal longsor Sumalata-Tolinggula yang dikerjakan PT Mutu Utama Konstruksi dengan anggaran miliaran rupiah diduga menggunakan pasir laut dari tambang ilegal di Desa Lelato, Kecamatan Sumalata. Pasir muara sungai yang terkontaminasi air laut tersebut secara teknis tidak memenuhi standar untuk proyek konstruksi.

Berdasarkan informasi yang diterima media, PT Mutu Utama Konstruksi sebagai pelaksana proyek yang ditenderkan Balai Jalan Nasional (BJN) menggunakan pasir hasil penambangan ilegal di Desa Lelato.

“Pasir yang ditambang dengan alat sedot itu digunakan perusahaan untuk pekerjaan penangkal longsor Sumalata-Tolinggula. Bahkan saat rapat terkait penutupan aktivitas tambang tersebut yang di gelar di kantor Desa Lelato pihak perusahaan PT. Mutu Utama Konstruksi ikut hadir, tentunya dengan kehadiran mereka dugaan kuat kita bahwa perusahaan ini benar-benar menggunakan pasir laut itu.,” ungkap sumber terpercaya, Senin (04/08/2025).

Kepala Desa Lelato Kifli Pianus membenarkan hal tersebut.

“Pasir hasil tambang ini diambil perusahaan untuk proyek penangkal longsor di Sumalata,” kata Kifli saat dikonfirmasi. (6/08/2025)

Masalah Teknis dan Hukum 

1. Standar Material : Pasir muara sungai Lelato yang terkontaminasi air laut tidak memenuhi syarat teknis untuk proyek konstruksi.

2. Legalitas : Penggunaan material dari tambang ilegal melanggar ketentuan pengadaan proyek pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari PT Mutu Utama Konstruksi terkait penggunaan material tersebut.

Bagikan:   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *